4 RAPBD DKI Jakarta yang Paling Disorot, Kunjungan Kerja Anggota Dewan Tembus Rp 107 Miliar

Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan teks pidato penyampaian visi dan misi gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022 kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Dana hibah itu diberikan untuk badan, lembaga, organisasi swasta, maupun organisasi masyarakat.

Dana hibah diberikan Pemprov DKI tiap tahunnya kepada berbagai lembaga.

Pada era Anies-Sandi, dana hibah tetap diberikan kepada beberapa lembaga yang pada tahun 2016 juga menerima.

Sebut saja seperti Bamus Betawi dan Laskar Merah Putih. Lembaga-lembaga yang banyak menerima dana hibah pada tahun 2018 adalah majelis taklim, masjid, dan musala.

Namun, lembaga-lembaga keagamaan lain juga masuk dalam penerima dana hibah.

Anies Baswedan mengaku ingin memfasilitasi kegiatan keagamaan di Jakarta. 

Seorang Pria Tunawisma Bantu Wanita Ini Beli Bensin, Apa yang Terjadi Selanjutnya Mengejutkan

"Indonesia ini berdasarkan Pancasila. Kami ingin semua kegiatan juga bisa terfasilitasi, baik kegiatan-kegiatan sosial, budaya, pendidikan, termasuk keagamaan," ujar Anies 

3. Kunjungan kerja anggota dewan

Anggaran lain yang dinilai cukup besar adalah anggaran kunjungan kerja anggota DPRD DKI Jakarta. Pada tahun 2018, anggaran yang dikucurkan Rp 107,7 miliar.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengatakan, anggota Dewan bisa melakukan kunjungan kerja ke luar kota setiap pekan.

Hal itu menjadi salah satu alasan kenaikan anggaran kunker pada R-APBD DKI 2018.

"Sekarang ada pergub (peraturan gubernur) yang baru, yang mengatur kami bisa ke luar kota setiap minggu, itu di situ ada pergubnya," ujar Prabowo.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, anggaran kunjungan kerja anggota DPRD DKI Jakarta pada RAPBD 2018 naik karena menyesuaikan surat keputusan gubernur.

Anggota Komisi D dan Banggar DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman, saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung DPRD DKI Jakarta. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

SK tersebut yakni Keputusan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri yang ditandatangani mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Halaman
1234