KPK: Begini Perkembangan Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansah

Berita Acara (BA) ini pun tidak ditandatangani oleh pihak SN. BA ini juga diserahkan 1 rangkap pada isteri SN, Deisti Astriani.

Penyidik kemudian menyiapkan Berita Acara Penolakan, menandatangani Berita Acara Penolakan, menandatangani Berita Acara Penahanan.

Oleh karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM masih dibutuhkan rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut, maka KPK melakukan pembantaran terhadap tersangka SN, sehingga lebih lanjut perawatan akan dilakukan di RSCM.

Pihak Hukum SN menolak untuk menandatangani Berita Acara Pembantaran Penahanan.

Kemudian penyidik menyiapkan Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Pembantaran Penahanan.

BA ini pun tidak ditandatangani oleh pihak SN.

Penyidik kemudian menyiapkan Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Pembantaran Penahanan.

Selama pembantaran penahanan dilakukan, SN berada dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dengan dukungan Polri.

KPK akan terus berjalan menangani kasus KTP Elektronik ini, sejak awal KPK sudah menghimbau pada sejumlah pihak, termasuk pihak tersangka SN untuk koperatif dengan proses hukum, memenuhi kewajiban untuk datang jika dipanggil sebagai saksi atau tersangka.

Terakhir KPK juga telah telah menyampaikan kemungkinan SN untuk menyerahkan diri, namun hal tersebut tidak dilakukan. (*)