Penyidik juga akan memasukkan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini, guna mengetahui pasti sisik melik dari pembunuhan tragis ini.
“Kami belum mengetahui secara pasti, karena masih mendalami motif pembunuhan tersebut, termasuk soal hilangnya perhiasan gelang emas milik Nursiah binti Ibrahim saat terjadi peristiwa pembunuhan itu,” kata Syamsul. (*)