TRIBUNWOW.COM - Seorang bidan di Aceh, bernama Nursiah (42) tewas oleh suaminya sendiri Hamdani (46).
Nursiah meninggal dunia setelah perutnya ditusuk oleh suaminya berkali-kali menggunakan pisau dapur.
Ironisnya, peristiwa penusukan itu terjadi di depan mata kepala ibu pelaku sendiri, Nuraini (78).
Korban diketahui bekerja sebagai bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen, Aceh.
Dihimpun dari Serambi Indonesia, berikut ini fakta-faktanya.
5 Fakta Temuan Mayat Pria Korban Pembunuhan Pasangan Sejenisnya di Terminal Kampung Rambutan
1. Reka ulang kejadian
Dalam reka ulang yang digelar oleh kepolisian, Selasa (14/11/2017), ada 40 adegan yang ditampilkan ulang guna kepentingan penyelidikan.
Reka ulang yang diperankan oleh pemeran pengganti ini diawali dengan kejadian saat korban, ibu kandung pelaku dan pelaku duduk di ruangan tamu rumah milik pelaku.
Saat itu mereka terlibat percekcokan hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk keluar rumah.
Namun korban bersikeras tetap berada disamping ibu kandung pelaku.
Pelaku yang memiliki pisau dapur lalu menusuk korban beberapa kali dibagian perut.
9 Fakta Pembunuhan Dokter Cantik oleh Suaminya Sendiri, KDRT hingga Pelaku Pernah Memperkosa . . .
2. Korban sempat melawan
Dalam reka ulang diketahui bahwa korban sempat melakukan perlawanan kepada pelaku.
Bahkan korban sempat dua kali menjatuhkan pelaku.
Pelaku yang gelap mata kemudian bangkit dan kembali mencoba menusuk korban.
Wawak pelaku, Surmiyati, sempat membawa korban yang bersimbah darah ke rumahnya yang berada tak jauh dari rumah pelaku.
Wak Surmiyati kemudian menyembunyikan korban ke salah satu kamar di rumahnya.
Namun pelaku tetap mencari korban dan membawa sebilah parang.
Pelaku kemudian berhasil menemukan korban dan mengajak korban ke luar kamar.
Saat itu mereka berdua sempat bercekcok hingga pada akhirnya pelaku menebas pinggang korban beberapa kali sehingga sempat terdengar permintaan korban agar bacokan tersebut dihentikan.
“Tapi pelaku tidak menggubris dan dengan membabi buta menebas punggung, leher hingga bagian muka korban,” kata Kasatreskrim AKP Syamsul, menceritakan jalannya rekonstruksi kepada Serambi Indonesia.
6 Teori Konspirasi Pembunuhan John F Kennedy, Nomor 4 Dilakukan Orang Terdekat
3. Pelaku ambil gelang korban
Setelah korban tersungkur ke lantai dengan posisi teletang dan bersimbah darah, pelaku kemudian mengambil gelang emas pada lengan kiri korban.
Sambil melepas gelang tersebut dari tangan korban, pelaku meminta maaf dengan mengatakan, "emas ini saya ambil karena selama ini tidak memiliki uang."
Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban yang terluka.
Tim medis yang memeriksa, menemukan 24 tusukan di tubuh korban.
5 Fakta Pembunuhan dan Perampokan IRT di Jalan Perumnas Belitung! Pelaku Sempat Pura-pura Prihatin!
4. Pelaku diringkus di Bogor
Usai membunuh istrinya, pelaku sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama 2 bulan.
Namun pelaku berhasil diketahui keberadaannya oleh polisi dan ditangkap di sebuah rumah kos Jalan Intan RT 002/04 Kelurahan Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 29 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Opsnal Satreskrim Polres Pidie.
Tim ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Syamsul, didampingi Pamit Jatanras Polda Aceh, Ipda Muhammad Rizal.
5. Kesal pada istri
Kepada kepolisian, pelaku mengaku tega membunuh istrinya karena kesal dan sakit hati pada istri dan keluarga besar istrinya.
Menurut pelaku, keluarga besar istrinya selalu memarahi dan mengintervensinya, sehingga ia khilaf dan melakukan pembunuhan tersebut.
"Sah-sah saja, apapun pengakuan tersangka. Tapi, bagaimana pun perbuatannya itu tidak bisa ditolerir karena dengan sengaja menghilangkan nyawa istrinya," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan yang dihubungi Serambinews.com, Senin, 30 Oktober 2017.
Di depan petugas, pelaku sempat mengaku menyesal telah membunuh istrinya.
Namun, menurut petugas, mimik wajah pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan.
6. Terancam hukuman mati
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati jika terbukti merencanakan pembunuhan istrinya.
Hal itu diungkapkan oleh
“Saat ini, tersangka masih diperiksa untuk tahap pemberkasan berita acara penyidikan (BAP). Kami membidik tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata AKP Syamsul, Selasa (31/11/2017).
Penyidik juga akan memasukkan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini, guna mengetahui pasti sisik melik dari pembunuhan tragis ini.
“Kami belum mengetahui secara pasti, karena masih mendalami motif pembunuhan tersebut, termasuk soal hilangnya perhiasan gelang emas milik Nursiah binti Ibrahim saat terjadi peristiwa pembunuhan itu,” kata Syamsul. (*)