Rekam Jejak Hakim Cepi, Sebelum 'Loloskan' Setya Novanto Ia Pernah Tangani Praperadilan Hary Tanoe

Editor: Rimawan Prasetiyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Praperadilan Cepi Iskandar membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017), Foto kanan Setya Novanto yang fotonya di rumah sakit jadi viral..

Pada 2016, ketika bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Cepi dua kali dilaporkan ke KY, yakni ketika menangani suatu kasus perdata dan juga praperadilan.

"Tapi semuanya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Aidul.

Pamit Berangkat Sekolah, Siswi SMP Malah Tewas Dilindas Tronton saat Boncengan dengan Temannya

Ia mengatakan, untuk praperadilan yang diajukan Setya Novanto, laporan terhadap hakim Cepi juga sudah masuk ke KY.

Menurut Aidul, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengumpulan fakta dan bukti-bukti untuk dilakukan penyelidikan.

Ia menambahkan, selama proses praperadilan berjalan, KY terus melakukan pemantauan. Namun, tidak bisa langsung memberikan opini karena dikhawatirkan akan memengaruhi independesi hakim.

Saat memberi putusan praperadilan Setya Novanto, Hakim Cepi Iskandar menilai penetapan Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Mendekati Pernikahan, Jeje Terus Ingatkan Syahnaz Sadiqah Untuk Lakukan Hal Ini

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi dalam persidangan.

Alasan penunjukan Cepi

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan, alasan pengadilan memilih Hakim Cepi lantaran yang bersangkutan dinilai pas sehingga dipilih menjadi hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Novanto.

Kabar Sedih dari Afif Kalla hingga Potret Gantengnya Adik Emma Watson

Saat ini, kebetulan Cepi Iskandar sedang kosong dan dapat memimpin sidang. Selain itu, Hakim Cepi juga dinilai cukup senior di PN Jaksel.

Made menilai, Cepi cukup teruji untuk penanganan kasus-kasus praperadilan yang besar seperti kasus Hary Tanoe.

Menurut dia, pengalaman sebelumnya menunjukan Cepi dapat menangani perkara secara baik dan putusannya tidak menimbulkan gejolak apa pun. (Kompas.com/Abba Gabrillin/Fachri Fachrudin)

Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Rekam Jejak Hakim Cepi Iskandar yang Memimpin Praperadilan Novanto dan Ketua KY: Hakim Cepi Sudah Empat Kali Dilaporkan.