Rekam Jejak Hakim Cepi, Sebelum 'Loloskan' Setya Novanto Ia Pernah Tangani Praperadilan Hary Tanoe

Editor: Rimawan Prasetiyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Praperadilan Cepi Iskandar membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017), Foto kanan Setya Novanto yang fotonya di rumah sakit jadi viral..

Kedua, hakim menolak eksepsi KPK atas keberatan menguji status penyelidik dan penyidik dan dalil permohonan Novanto yang sudah memasuki substansi pokok perkara.

5 Fakta Siswi SMA yang Melahirkan di Toilet Sekolah, Cara Sembunyikan Kehamilan Bikin Kaget

Padahal, keabsahan dan konstitusionalitas penyelidik dan penyidik independen KPK sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 109/PUU-XIII/2015.

Ketiga, hakim menunda mendengarkan keterangan ahli Teknologi Informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbudin yang diajukan KPK.

Pihak Novanto bersikeras bahwa hal yang ditanyakan KPK kepada Bob merupakan substansi perkara.

Keempat, hakim mengabaikan permohonan intervensi yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI) di awal persidangan.

Jokowi Duduk Bersila Menyaksikan Film G30S/PKI di Makorem Suryakencana

Alasannya, permohonan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara.

Kelima, terkait pertanyaan hakim kepada ahli yang dihadirkan KPK mengenai kelembagaan antirasuah yang sifatnya ad hoc.

Padahal, tidak ada materi sidang praperadilan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Empat kali dilaporkan ke Komisi Yudisial

Cepi Iskandar, hakim tunggal praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tercatat beberapa kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik kehakiman.

 Janji Nafkahi Rp 10 Juta per Bulan, Ternyata Vicky Prasetyo Masih Gadaikan Mobil Sang Mantan!

"Sudah 4 kali dilaporkan ke Komisi Yudisial," kata Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, dalam diskusi bertajuk "Golkar Pasca Putusan Praperadilan" yang digelar di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

Aidul mengatakan, Cepi pernah dilaporkan saat menjadi hakim di Purwakarta pada 2014. Kemudian pada 2015, ketika Cepi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Depok.

Halaman
1234