Pengakuan Istri yang Memilih Diam saat Suaminya Lakukan Tindakan Asusila

Penulis: Woro Seto
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka BS, 53 tahun dan SW, 28 tahun tersangka pencabulan di Kampar anak dibawah umur.

Pasalnya, korban tidak mau lagi menginap di rumah BS dan berhubungan intim.

4. ayah korban merasa geram

BS menyampaikan kepada sang ayah korban tentang niatnya utnuk menikahi.

Namun, TN menolak.

TN tidak terima putrinya menjadi korban pencabulan.

TN langsung mengamkan pelaku dengan dibantu warga setempat.

Setelah diamankan, pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Tambang.

BS sudah ditetapkan tersangka pencabulan bersama istrinya, SW.

• Naik Taksi Online, Wanita Ini Terkejut Supirnya Tak Pakai Celana

Pasutri ini diamankan Kepolisian Sektor Tambang, Selasa (19/9/2017).

5. Kondisi korban dan hukuman pelaku

Kasus tersebut telah menjadi perkara hukum.

Lantaran hal tersebut, korban dibawa ke RS Bhayangkara Kepolisian Daerah Riau di Pekanbaru untuk diambil visumnya.

Pasturi yang menjadi tersangak itu terjerat kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau turut membantu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 81 junto 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 55, 56 KUH Pidana. (TribunWow.com/ Woro Seto)