Pengakuan Istri yang Memilih Diam saat Suaminya Lakukan Tindakan Asusila

Penulis: Woro Seto
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka BS, 53 tahun dan SW, 28 tahun tersangka pencabulan di Kampar anak dibawah umur.

TRIBUNWOW.COM - Nasib bocah yang masih duduk kelas 3 SMP ini begitu memilukan.

Apa jadinya jika seorang bocah sudah disetubuhi?

Tentu perasaan yang bercampur aduk sekaligus menimbulkan luka di masa depannya begitu membekas.

Rupanya, perlakuan tak senonoh tersebut di dapatkan seorang bocah di desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa, Bangkinang, Riau.

• Gara-gara Selfie Membahayakan Pilot Ini Dikritik, Ternyata Faktanya Cuma . . .

Inilah 4 Faktanya

1. Korban

Bocah yang berinisial RH itu sudah diperkosa sejak kelas VI SD.

empat tahun RH disetubuhi pelaku yang berinisial BS.

Bocah yang seharusnya menunut ilmu tersebut harus merasakan kegetiran dalam hidupnya lantaran perlakuan BS.

Kini, RH berusia 14 tahun.

Ia merupakan arga Dusun V Pematang Kulim Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa, Bangkinang, Riau.

Seolah sudah muak dengan perlakuan pelaku, RH mengatakan apa yang dialaminya kepada sang ayah

2. Aksi pelaku ternyata 'didukung' sang istri

Si pelaku, BS melakukan aksinya tersebut ru[anya juga diketahui oleh sang istri yang berinisial SW.

Ironisnya lagi, SW tidak melarang walau tahu suaminya, BS, berhubungan intim dengan RH.

Jangankan melarang. SW bahkan beberapa kali melihat dengan mata dan kepalanya perbuatan BS.

Kepala Polsek Tambang, AKP. Jambi Lumban Toruan mengungkapkan, SW tahu perbuatan suaminya, BS.

Bahkan melihatnya, namun membiarkan sang suami berkali-kali menyetubuhi korban.

• Kronologi Kereta Api Tabrak Mobil di Sedarum, Ternyata Mobil Ditumpangi Ketua Muhammadiyah Pasuruan!

"Kejadiannya di rumah pelaku. Istrinya melihatnya lagi," kata Jambi, Rabu (20/9/2017).

Menurut Jambi, berdasarkan pengakuan SW, dirinya membiarkan korban digauli karena tak bisa melayani melayani suami.

SW beralasan mengidap penyakit Kista

3. Terkuaknya aksi pelaku

Kepala Kepolisian Sektor Tambang, AKP. Jambi Lumban Toruan mengungkapkan, RH pertama sekali disetubuhi saat masih duduk di Kelas VI SD.

"Pelaku mengaku korban disetubuhi setiap korban tidur di rumahnya," ujar Jambi, Rabu (20/9/2017) yang dilansir dari Tribunnews.com

Menurut dia, pengakuan pelaku BS disampaikan langsung kepada ayah korban, TN, 52 tahun.

Selasa (19/9/2017) pagi pukul 08.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan TN.

BS menemui TN yang tak lain tetangganya, tak lama setelah korban RH pulang ke rumah sambil menangis.

Kepada ayahnya, korban mengaku dilarang ke sekolah oleh BS.

Pasalnya, korban tidak mau lagi menginap di rumah BS dan berhubungan intim.

4. ayah korban merasa geram

BS menyampaikan kepada sang ayah korban tentang niatnya utnuk menikahi.

Namun, TN menolak.

TN tidak terima putrinya menjadi korban pencabulan.

TN langsung mengamkan pelaku dengan dibantu warga setempat.

Setelah diamankan, pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Tambang.

BS sudah ditetapkan tersangka pencabulan bersama istrinya, SW.

• Naik Taksi Online, Wanita Ini Terkejut Supirnya Tak Pakai Celana

Pasutri ini diamankan Kepolisian Sektor Tambang, Selasa (19/9/2017).

5. Kondisi korban dan hukuman pelaku

Kasus tersebut telah menjadi perkara hukum.

Lantaran hal tersebut, korban dibawa ke RS Bhayangkara Kepolisian Daerah Riau di Pekanbaru untuk diambil visumnya.

Pasturi yang menjadi tersangak itu terjerat kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau turut membantu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 81 junto 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 55, 56 KUH Pidana. (TribunWow.com/ Woro Seto)