"Agendanya jam 10 ya. Tentu kami tunggu ya, nanti setelah diperiksa sebagai saksi kemudian nanti akan diselidiki," terang Argo.
Saat itu polisi masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
Kedua Kaki Istri Dipotong Suami di Hadapan Anak, Ini Kesaksian Mengerikan Ni Putu Sang Tetangga!
"Apakah ada atau tidak unsur pidananya, nanti kalau ada pidana ya kami (tingkatkan ke tahap) penyidikan," ucap Argo.
Namun ternyata Alfian berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan tersebut.
"Iya, benar, tadi pihak kepolisian juga sudah telepon saya. Saya belum bisa hadir hari ini. Saya bisanya hadir Minggu depan. Saya minta geser waktu," ujar Alfian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/5/2017).
Alfian pun dinyatakan sebagai tersangka pada 30 Mei 2017 silam.
Rio Dewanto Dongengkan Putrinya Sebelum Tidur, Netizen: Bisa Gitu Sih Sal!
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5/2017).
Berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka, Alfian Tanjung langsung mendekam di dalam jeruji besi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.
"Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini," ujar Martinus, saat dikonfirmasi.
Bukan Sera Amane, Wanita Indonesia Pertama Main Film Dewasa Jepang, Begini Kehidupannya Sekarang!
Dikatakan Martinus, penahanan Alfian merupakan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.
"Penahanan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Martinus.
Kemudian muncul kabar, Alfian Tanjung dijemput tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di rutan kelas 1 Medaeng Sidoarjo pada Rabu (6/9/2017).
Melansir dari Kompas.com, mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka) itu dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima pembelaan atau eksepsinya dalam sidang perkara kasus ujaran kebencian.
Terlalu Beda! Penampilan 5 Artis Saat Akting dan Dunia Nyata ini Bikin Melongo, Apalagi No 3!
Namun, penjemputan Alfian Tanjung saat itu langsung diamankan oleh puluhan polisi berpakaian preman.
Hal ini dilakukan karena sejumlah pendukung Alfian Tanjung yang beratribut oram FPI sudah menunggu di depan rutan.
Keluarga Alfian Tanjung juga hadir bersama belasan pendukungnya.
Kembali Aktif di Instagram Malah Dapat Komentar Kejam dari Netizen, Ariel Tatum Cuma Bilang Begini!
Abdullah Alkatiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, menyesalkan penjemputan tersebut. "Surat penahanan yang kami periksa tidak ada tanggalnya," katanya di Rutan Medaeng.
Informasi yang dia dapat, kliennya ditahan di Mapolda Jatim atas permintaan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan atas perkara ujaran kebencian Alfian Tanjung melalui media sosial yang ditangani Polda Metro Jaya. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)