TRIBUNWOW.COM, SURABAYA - Nama Alfian Tanjung kembali menjadi bahan perbincangan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Ia pun ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas I Medaeng Sidoarjo.
Kini ia dikabarkan dijemput oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di rutan pada Rabu (6/9/2017) malam.
Melansir dari Kompas.com, diketahui saat itu kuasa hukum Alfian sedang mengurus adminstrasi bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu siang.
Perempuan Teriak hingga Nyaris Loncat dari Mobil saat Driver Taksi Online Memaksanya Lakukan Ini
Namun dikabarkan, penjemputan itu dibatalkan oleh puluhan polisi berpakaian preman.
Berikut, tim TribunWow.com himpun kronologi lengkap kasus Alfian Tanjung yang dipenjara, lalu dinyatakan bebas, kemudian ditangkap lagi!
Melansir dari Tribunnews.com, kasus ini berawal pada tanggal 27 Januari 2017, Ifdal Kasim yang merupakan tim kuasa hukum kepala kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki, mendatangi kantor Bareskrim Polri.
Dulu Ditemukan di Tempat Sampah, Anak Artis ini Beranjak Remaja, Penampilannya Bikin Terpesona!
Kedatangannya saat itu guna melaporkan Aflian Tanjung yang menyebut Teten sebagai oknum Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam tayangan Kompas Pagi, Kompas TV, Ifdal mengatakan rekaman video yang menunjukkan Alfian Tanjung menuding Teten sebagai kader PKI beredar luas di media sosial.
Tak hanya menyebut Teten Masduki sebagai kader PKI, Alfian Tanjung juga menyebut beberapa nama seperti Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria dan maih banyak lainnya.
Bikin Geleng Kepala! Toilet Umum di Alun-alun Selatan Jogja Berubah Jadi Tempat Seperti Ini
Alfian juga mengatakan orang-orang tersebut sering melakukan rapat di lingkungan Istana Negara.
"Mereka (PKI) sudah menguasai Istana, hampir sebulan ini tak ada lagi konsultan tentara."