Kanit Samsat Jakarta Barat, AKP Beddy Suwendy kemudian menyarankan agar pengendara motor melunasi pajak kendaraannya dengan membawa fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Namun tetap saja tak ada pengendara yang memenuhi persyaratan tersebut dan melunasi pajak kendaraannya.
"Jadi kami terbitkan surat tilang kepada mereka. Jadi besok bayarnya jadi berlipat ganda. Sudah bayar pajak, denda tunggakan, masih ditambah biaya tilang," ujar Elling. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)