"Dia disuruh nunjukkin SIM enggak ada, STNK enggak ada, pelatnya sudah mati, parah dia. Berarti sudah lima tahun menunggak pajak," ujar Kanit Samsat Jakarta Barat, AKP Beddy Suwendy, saat ditemui di lokasi.
Pria pengendara FU itu kemudian digelandang menuju ke halaman Gedung Samsat Jakarta Barat untuk mengurus surat pajak kendaraannya.
"Walaupun nangis kayak apa, tetap akan kami tindak," kata Beddy.
Bulan pengampunan pajak
Razia ini diselenggarakan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama kepolisian, Jasa Raharja, dan Bank DKI.
Razia ini diselenggarakan dalam rangka bulan pengampunan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Razia tersebut serempak berlangsung di sembilan lokasi berbeda di Jakarta.
Dalam razia tersebut BPRD akan membuka gerai untuk wajib pajak yang menunggak agar bisa langsung membayarkan pajak kendaraannya di tempat.
Banyak pengendara yang tak lunasi tunggakan pajak
Sebanyak 50 sepeda motor terjaring dalam razia karena menunggak pajak kendaraan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat, Elling Hartono.
"Rinciannya, 20 kendaraan mati pajaknya dan 30 lainnya pelanggaran lain seperti tidak membawa SIM atau STNK motor," ujar Elling kepada Kompas.com, Jumat.
Meski sudah disediakan gerai untuk membayar pajak di lokasi, tak satu pun penunggak pajak yang melunasi tanggungan pajak motornya.
Dikritik Habis-habisan soal Penampilan saat Bertemu AHY, Ternyata Harga Sepatu Gibran Tampar Haters
"Jadi masalahnya ke-20 orang ini identitas di KTP dan di STNK-nya tidak sama. Jadi mereka tidak bisa membayar pajak. Mereka mengaku motor yang digunakan adalah motor pinjaman dari kerabatnya," ucap Elling.