Makan di Rest Area, Sandy Pas Band Kena 'Tampol' Pajak

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandy Pas Band

Warisankan Rp399 Miliar, Konsekuensi Pahit Menerpa Keluarga Chester Bennington Karena Bunuh Diri

Akun @diedyhasjim_architect menulis, "Paraaah... Pake mesin hitubg apa tuh kang..???"

"Buset di nota 40% nya ga tertera keterangannya .. yg lain mah jelas," komentar akun @titowisnumurti.

Selain itu, ada pula netizen yang menjelaskan besaran pajak tersebut.

Akun bernama @prabubarkala ini menjelaskan bahwa 10% pajak dan sisanya merupakan service charge.

"Klo 10 persen itu pajak n yg 40 persen itu service om jd biasanya tax n service emg gtu aturan nya klo makan d restoran ..heheh just info aj," tulis akun tersebut.

Di samping ada pajak restoran, memang ada biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen.

Biaya tersebut disebut service charge atau uang servis.

Lagi Viral Eta Terangkanlah, Ternyata Begini Asal Katanya!

Meski sudah diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7 Tahun 2016, besaran uang servis tersebut tidak dituliskan secara rinci.

Akan tetapi, sayangnya, di dalam struk tersebut tidak tertulis adanya keterangan mengenai service charge. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)