TRIBUNWOW.COM - Sebuah struk pembelian makanan menjadi bahan perbicangan di dunia maya.
Baru-baru ini, salah satu personel Pas Band, Sandy, membuat kehebohan di Instagram pribadinya, @sandypasband.
Dalam satu waktu, ia mengunggah sebuah struk pembelian makanan.
Dalam foto tersebut, tampak deretan menu makanan yang dibeli yang meliputi nasi telur, balado tempe, nasi ayam, ikan bilis, nasi ayam, ayam pop.
Selain itu, juga ada tambahan biaya lain yang harus dibayarkan yang meliputi PPN 10% dan 40%.
Pengguna pun mengeluhkan rincian biaya tersebut.
Ia kaget dengan besaran pajak yang harus dibayarkan, yakni 40%.
5 Kemalasan Kecil Berakibat Kerugian Uang dalam Jumlah Besar
Ia pun mengeluhkan hal ini dalam keterangan foto yang dituliskannya.
"Coba apa yg aneh ? Biasanya kita hanya cek , benar ga yg ditulis sama dg yg di makan ! Disitu udah di cek ternyata ada yg salah (nasi ayam 33rb) , udah di revisi ........udah selesai ?! Belum ! Cek coba Tax nya bukan 10% .....ternyata 40% !!!!!! Gooooooong !!!!!! Apa anda selama ini cek makanan anda ?!??!?? ......." tulis akun tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak restoran, tarif pajak yang dibebankan kepada konsumen adalah 10%.
Cara menghitungnya adalah dengan mengalikan tarif pajak 10% dengan jumlah pembayaran konsumen.
Apabila mengacu para perda tersebut, ada dugaan bahwa restoran tersebut telah melakukan pelanggaran pajak.
Ia telah memungut pajak kepada konsumennya melebihi beban pajak yang ditetapkan perda.
Sontak, hal ini pun banyak mendapat tanggapan dari para netizen.
Warisankan Rp399 Miliar, Konsekuensi Pahit Menerpa Keluarga Chester Bennington Karena Bunuh Diri
Akun @diedyhasjim_architect menulis, "Paraaah... Pake mesin hitubg apa tuh kang..???"
"Buset di nota 40% nya ga tertera keterangannya .. yg lain mah jelas," komentar akun @titowisnumurti.
Selain itu, ada pula netizen yang menjelaskan besaran pajak tersebut.
Akun bernama @prabubarkala ini menjelaskan bahwa 10% pajak dan sisanya merupakan service charge.
"Klo 10 persen itu pajak n yg 40 persen itu service om jd biasanya tax n service emg gtu aturan nya klo makan d restoran ..heheh just info aj," tulis akun tersebut.
Di samping ada pajak restoran, memang ada biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen.
Biaya tersebut disebut service charge atau uang servis.
Lagi Viral Eta Terangkanlah, Ternyata Begini Asal Katanya!
Meski sudah diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7 Tahun 2016, besaran uang servis tersebut tidak dituliskan secara rinci.
Akan tetapi, sayangnya, di dalam struk tersebut tidak tertulis adanya keterangan mengenai service charge. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)