TRIBUNWOW.COM - Sebuah struk pembelian makanan menjadi bahan perbicangan di dunia maya.
Baru-baru ini, salah satu personel Pas Band, Sandy, membuat kehebohan di Instagram pribadinya, @sandypasband.
Dalam satu waktu, ia mengunggah sebuah struk pembelian makanan.
Dalam foto tersebut, tampak deretan menu makanan yang dibeli yang meliputi nasi telur, balado tempe, nasi ayam, ikan bilis, nasi ayam, ayam pop.
Selain itu, juga ada tambahan biaya lain yang harus dibayarkan yang meliputi PPN 10% dan 40%.
Pengguna pun mengeluhkan rincian biaya tersebut.
Ia kaget dengan besaran pajak yang harus dibayarkan, yakni 40%.
5 Kemalasan Kecil Berakibat Kerugian Uang dalam Jumlah Besar
Ia pun mengeluhkan hal ini dalam keterangan foto yang dituliskannya.
"Coba apa yg aneh ? Biasanya kita hanya cek , benar ga yg ditulis sama dg yg di makan ! Disitu udah di cek ternyata ada yg salah (nasi ayam 33rb) , udah di revisi ........udah selesai ?! Belum ! Cek coba Tax nya bukan 10% .....ternyata 40% !!!!!! Gooooooong !!!!!! Apa anda selama ini cek makanan anda ?!??!?? ......." tulis akun tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak restoran, tarif pajak yang dibebankan kepada konsumen adalah 10%.
Cara menghitungnya adalah dengan mengalikan tarif pajak 10% dengan jumlah pembayaran konsumen.
Apabila mengacu para perda tersebut, ada dugaan bahwa restoran tersebut telah melakukan pelanggaran pajak.
Ia telah memungut pajak kepada konsumennya melebihi beban pajak yang ditetapkan perda.
Sontak, hal ini pun banyak mendapat tanggapan dari para netizen.