Sudah Pulang ke Indonesia! Berikut Deretan Alasan Rizieq Shihab Belum Jalani Pemeriksaan

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikawal polisi usai divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2008). Majelis Hakim menyatakan dia terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama dalam kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni lalu.

"Kalau ada sesuatu yang mencederai keadilan tentu umat enggak bisa terima, tapi jika ada jaminan keadilan itu sakral dan tidak dicampuri kepentingan-kepentingan enggak ada salahnya," kata Kapitra.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017). (Akhdi martin pratama)

3. Umat belum siap hadapi kasus hukum yang jerat Rizieq

Kapitra juga mengungkapkan jika kliennya sejak dulu telah siap untuk diperiksa terkait kasusnya.

Namun ia menambahkan jika umatnya Rizeq-lah yang belum siap untuk menghadapi fakta tersebut.

"Dari dulu (Rizieq) siap (diperiksa), cuma masalahnya kan umatnya yang belum siap," ujar Kapitra kepada Kompas.com.

Ketidaksiapan umat Rizieq itu ditengarai karena adanya kejanggalan dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, Rizieq Shihab kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya.

Status buron tersebut terkait dengan kasus dugaan percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Sebelumnya, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi tersebut.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)