"Kalau ada sesuatu yang mencederai keadilan tentu umat enggak bisa terima, tapi jika ada jaminan keadilan itu sakral dan tidak dicampuri kepentingan-kepentingan enggak ada salahnya," kata Kapitra.
3. Umat belum siap hadapi kasus hukum yang jerat Rizieq
Kapitra juga mengungkapkan jika kliennya sejak dulu telah siap untuk diperiksa terkait kasusnya.
Namun ia menambahkan jika umatnya Rizeq-lah yang belum siap untuk menghadapi fakta tersebut.
"Dari dulu (Rizieq) siap (diperiksa), cuma masalahnya kan umatnya yang belum siap," ujar Kapitra kepada Kompas.com.
Ketidaksiapan umat Rizieq itu ditengarai karena adanya kejanggalan dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, Rizieq Shihab kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya.
Status buron tersebut terkait dengan kasus dugaan percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Sebelumnya, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi tersebut.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)