Dijatuhi Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU! Ini Fakta Persidangan Dimas Kanjeng di PN Kraksaan

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dimas Kanjeng Taat Pribadi usai menjalani sidang di PN Kraksaan Probolinggo, Selasa (1/8/2017).

TRIBUNWOW.COM - Perjalanan sidang kasus yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi kini telah menemui titik akhir.

Pasalnya, pada Selasa (1/8/2017) siang, Dimas Kanjeng telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Dimas Kanjeng divonis oleh Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara.

Ia terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.

10 Foto Emak-Emak Pede Ikuti Kontes Bikini, Nomor 7 Harus Lihat 2 Kali!

1. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU

Melansir dari Surya, vonis 18 tahun penjara yang diterima Dimas Kanjeng ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, pihak JPU menuntut Dimas Kanjeng dengan hukuman seumur hidup.

Menurut JPU, Dimas Kanjeng melanggar pasal 340 KUHP.

Milan, Inter, dan Juventus Bersaing Ketat Rebutkan Keita

2. Hakim tolak pledoi Dimas Kanjeng

Majelis Hakim dalam persidangan tersebut juga menolak pledoi yang diajukan oleh Dimas Kanjeng dan kuasa hukumnya.

Pledoi itu berisi pembelaan yang menyatakan jika Dimas Kanjeng tidak bersalah dan tak terlibat dalam rencana pembunuhan.

Namun Majelis Hakim telah memutuskan jika tidak ada fakta persidangan yang menyebutkan jika Dimas Kanjeng tak terlibat pembunuhan tersebut.

Dalam pembacaan vonis, Majelis Hakim menyampaikan jika Abdul Gani (korban pembunuhan) dianggap oleh Dimas Kanjeng telah mencemarkan nama baik padepokan.

Halaman
12