TAG
Dimas Kanjeng Taat Pribadi
-
Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis nihil alias tanpa hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang putusan perkara penipuan Rp 10 miliar.
Kamis, 6 Desember 2018
-
Nama Dimas Kanjeng kembali muncul di media sosial. Kali ada video aksi Dimas Kanjeng beredar di Facebook.
Senin, 11 Juni 2018
-
Dimas Kanjeng divonis oleh Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara.
Rabu, 2 Agustus 2017
-
Dimas Kanjeng Taat Pribadi terlihat senyum di kursi pesakitan. Rencananya Dimas Kanjeng Taat Pribadi disidang bersama 10 tahanan yang juga pengikutnya
Kamis, 9 Februari 2017