Breaking News:

Sidang Dimas Kanjeng Batal, Tamu Istimewa dan Jadi 'Artis' Dadakan

Dimas Kanjeng Taat Pribadi terlihat senyum di kursi pesakitan. Rencananya Dimas Kanjeng Taat Pribadi disidang bersama 10 tahanan yang juga pengikutnya

Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Yudie
TribunJatim.com/Aqmawit Torik
Aksi Dimas Kanjeng saat melayani permintaan selfie jelang disidang di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kamis (9/2/2017) 

TRIBUNWOW.COM, PROBOLINGGO- Sidang perdana dari kasus penipuan dan pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis (9/2/2017) ditunda.

Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Muhammad Usman ketika ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menjelaskan bahwa sidang batal digelar karena Taat Pribadi tidak didampingi oleh penasehat hukumnya.

Baca: Annisa Pohan Melengos, Netizen Bandingkan dengan Istri Ahok

Dilansir dari TribunJatim.com, Dimas Kanjeng semestinya menjalani sidang perdananya untuk dua kasus sekaligus, yakni kasus pembunuhan berencana dan kasus atas dugaan penipuan.

Dalam kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng disangkakan menjadi otak pembunuhan korban Abdul Gani.

Sementara untuk kasus penipuan, Dimas Kanjeng dijerat atas laporan mantan pengikut bernama Prayitno Suprihadi, warga Jember dengan kerugian material sekitar Rp 800 juta.

Rencananya Dimas Kanjeng Taat Pribadi disidang bersama 10 tahanan yang juga pengikutnya.

Usman menjelaskan, untuk sidang penipuan dan penggelapannya, sehurusnya tidak wajib didampingi pengacara.

Namun, Taat Pribadi tetap bersikukuh untuk meminta didampingi penasehat hukum saat menjalani sidang ini.

"Kami harus menghormati permintaan terdakwa. Makanya sidang ditunda minggu depan di hari dan jam yang sama," papar Muhammad Usman.

Taat Pribadi terlihat sangat segar saat tiba di PN Kraksaan.

Suasana sidang kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pimpinan, guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Kamis (9/2/2017)
Suasana sidang kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pimpinan, guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Kamis (9/2/2017) (Surya/ Galih Lintartika)

Ia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi dengan dikawal patwal.

Pengawalan Taat Pribadi ini tak seketat saat kasus ini baru - baru mencuat dahulu.

Sebab, saat itu, Taat Pribadi selalu dimasukkan ke dalam mobil barakuda dengan alasan keamanan.

Meski demikian, perajalanan Taat Pribadi dari Rutan Medaeng Sidoarjo, ke Probolinggo ini tetap dijaga ketat oleh personel Brimob.

Halaman
123
Sumber: Surya
Tags:
Dimas Kanjeng Taat PribadiProbolinggoMarwah Daud IbrahimOTT KPKLapas SukamiskinRustam IbrahimTwitterPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved