TAG
Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan
-
Dijatuhi Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU! Ini Fakta Persidangan Dimas Kanjeng di PN Kraksaan
Dimas Kanjeng divonis oleh Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara.
Rabu, 2 Agustus 2017 -
Dimas Kanjeng Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara
Dia terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.
Selasa, 1 Agustus 2017