Breaking News:

Dimas Kanjeng Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara

Dia terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.

Editor: Wulan Kurnia Putri
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Dimas Kanjeng saat bercanda dengan pengacaranya M Sholeh, sebelum sidang pembacaan vonis dimulai, di PN Kraksaan, Selasa (1/8/2017) siang. 

TRIBUNWOW.COm - Perjalanan kasus pembunuhan Abdul Gani, pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, dengan terdakwa Taat Pribadi berakhir, Selasa (1/8/2017) siang.

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dinyatakan bersalah dan Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono menjatuhkan hukuman pidana 18 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Dia terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman pidana seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP.

Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono sempat menanyakan kabar Taat sebelum sidang di mulai.

Di hadapan majelis hakim, Taat mengaku kondisinya sehat dan bugar.

Bahkan, Taat mengaku sudah siap mendengarkan pembacaan vonis dari hakim.

Ia tampak tidak nervous sedikit pun.

Ia sangat santai menjalani sidang putusan ini.

Setelah Dialog Menggunakan Bahasa Jawa, Jokowi Tawarkan Hadiah Untuk Siswa Ini, Asalkan . . . .

Dalam pembacaan vonis, Basuki Wiyono menyampaikan beberapa fakta dan bukti di persidangan.

Menurutnya, Abdul Gani ini dianggap Taat Pribadi mencemarkan nama baik padepokan.

Di luar, Abdul Gani menjelek-jelekkan nama Taat Pribadi.

"Ada unsur bahwa terdakwa ini kesal dengan korban Abdul Gani yang membuat resah padepokan dengan menyebar fitnah," katanya.

Dalam 100 lembar berkas vonis itu, Basuki juga menyampaikan bahwa Taat memenuhi unsur pidana.

Majelis hakim berpendapat bahwa Taat terbukti terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani.

Astaga! Petugas Temukan Mobil Goyang, 2 Pelajar SMA di Jogja Kepergok Setengah Telanjang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Tags:
Dimas KanjengKabupaten ProbolinggoPengadilan Negeri (PN) Kraksaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved