Dimas Kanjeng Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara
Dia terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.
Editor: Wulan Kurnia Putri
Peran Taat, adalah sebagai otak pembunuhan.
Taat terbukti memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani.
"Dengan begitu , Taat memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa divonis 18 tahun penjara," jelasnya.
Anggota Majelis Hakim, Yudistira Alfian, menambahkan bahwa ada hal yang memberatkan yakni selama proses hukum berjalan, terdakwa tidak pernah sekalipun mengakui perbuatannya.
Terdakwa selalu menampik sudah ikut campur tangan dalam pembunuhan tersebut.
• Cewek Cantik Ini Bikin Mata Melotot! Tak Gengsi Cari Rumput untuk Pakan Sapi
Selain itu, tidak ada kata maaf dari keluaga korban.
"Jadi, dua hal itu menjadi dasar kenapa hakim memberi vonis 18 tahun penjara. Hal yang meringankan itu, karena Taat kooperatif mengikuti jalannya sidang, dan tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya," pungkasnya.
(Surya / Galih Lintartika)
Beirta ini telah tayang di Tribun Jatim dengan judul Dinyatakan Bersalah, Dimas Kanjeng Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara