Dimas Kanjeng Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara
Dia terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COm - Perjalanan kasus pembunuhan Abdul Gani, pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, dengan terdakwa Taat Pribadi berakhir, Selasa (1/8/2017) siang.
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dinyatakan bersalah dan Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono menjatuhkan hukuman pidana 18 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Dia terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman pidana seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono sempat menanyakan kabar Taat sebelum sidang di mulai.
Di hadapan majelis hakim, Taat mengaku kondisinya sehat dan bugar.
Bahkan, Taat mengaku sudah siap mendengarkan pembacaan vonis dari hakim.
Ia tampak tidak nervous sedikit pun.
Ia sangat santai menjalani sidang putusan ini.
• Setelah Dialog Menggunakan Bahasa Jawa, Jokowi Tawarkan Hadiah Untuk Siswa Ini, Asalkan . . . .
Dalam pembacaan vonis, Basuki Wiyono menyampaikan beberapa fakta dan bukti di persidangan.
Menurutnya, Abdul Gani ini dianggap Taat Pribadi mencemarkan nama baik padepokan.
Di luar, Abdul Gani menjelek-jelekkan nama Taat Pribadi.
"Ada unsur bahwa terdakwa ini kesal dengan korban Abdul Gani yang membuat resah padepokan dengan menyebar fitnah," katanya.
Dalam 100 lembar berkas vonis itu, Basuki juga menyampaikan bahwa Taat memenuhi unsur pidana.
Majelis hakim berpendapat bahwa Taat terbukti terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani.
• Astaga! Petugas Temukan Mobil Goyang, 2 Pelajar SMA di Jogja Kepergok Setengah Telanjang
Peran Taat, adalah sebagai otak pembunuhan.
Taat terbukti memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani.
"Dengan begitu , Taat memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa divonis 18 tahun penjara," jelasnya.
Anggota Majelis Hakim, Yudistira Alfian, menambahkan bahwa ada hal yang memberatkan yakni selama proses hukum berjalan, terdakwa tidak pernah sekalipun mengakui perbuatannya.
Terdakwa selalu menampik sudah ikut campur tangan dalam pembunuhan tersebut.
• Cewek Cantik Ini Bikin Mata Melotot! Tak Gengsi Cari Rumput untuk Pakan Sapi
Selain itu, tidak ada kata maaf dari keluaga korban.
"Jadi, dua hal itu menjadi dasar kenapa hakim memberi vonis 18 tahun penjara. Hal yang meringankan itu, karena Taat kooperatif mengikuti jalannya sidang, dan tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya," pungkasnya.
(Surya / Galih Lintartika)
Beirta ini telah tayang di Tribun Jatim dengan judul Dinyatakan Bersalah, Dimas Kanjeng Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara