Memang hasil tes urine Pretty dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.
Atas dasar itu, Pretty membantah telah mengedarkan narkoba.
Saat dibawa polisi ke ruang tahanan, Pretty masih berteriak.
"Urine saya negatif. Saya enggak pernah pakai narkoba. Saya dijebak Alvin. Enggak pernah saya pakai narkoba. Saya dijebak. Urine saya negatif," ujar Pretty.
Pretty dan Dani yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, akan terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahu 1997 tentang Psikotropika.
"Diancam hukuman 5 sampai 20 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
(TribunWow.com/ Ekarista Rahmawati P.)