TRIBUNWOW.COM - Pretty Asmara diduga menjadi pengedar narkoba selama dua tahun di kalangan artis.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Pretty diduga mengedarkan narkotika dan obat-obatan jenis sabu dan psikotropika ke seorang bernama Alvin.
"Pengakuan P (Pretty) sudah dua tahun edarkan ini (narkoba)," ujar Kombes Argo, dilansir dari Tribunnews.com
Bukan Orang Baru, Pretty Asmara Ternyata Sudah 2 Tahun Jadi Pengedar Narkoba
Pretty disebut dibayar oleh Alvin sebesar Rp 25 juta untuk menyediakan narkoba.
Diketahui bahwa Pretty mendapatkan narkoba dari Dani.
Narkoba tersebut dipesan untuk digunakan sebagai pesta narkoba di sebuah hotel yang juga tersedia fasilitas karaoke, yakni Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran.
Polisi pun menangkap Pretty dan Hamdani Soeradinata bersama tujuh orang artis lain pada Minggu (16/7/2017) dini hari.
Inilah 7 Artis yang Ikut Ditangkap Bersama Pretty Asmara, dari Penyanyi Dangdut hingga Model
Memang hasil tes urine menyatakan Pretty negatif menggunakan narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.
"Pretty memang negatif urine. Amfetamina negatif, benzo negatif," ujar AKBP Dony Alexander ketika ditemui Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017), dilansir dari Tribunnews.com
Meski tes urine menyatakan dia negatif menggunakan narkoba, namun Pretty tetap menjadi tersangka lantaran dia berperan sebagai pengedar.
Jarang Tampil di TV, Tau-Tau Terseret Kasus Narkoba! Ternyata Begini Gaya Hidup Pretty Asmara!
"Namun, perannya di sini, dalam proses penangkapan dan target kami adalah Hamdan (tersangka berinisial D), dia yang mengondisikan Hamdan untuk menyiapkan barang tersebut. Dia yang meminta, atas keterangan Hamdan, Pretty yang memesan," ucap AKBP Dony Alexander.
"Bukan masalah urine, menyediakan, dalam Pasal 132, pemufakatan itu bisa masuk dan itu lebih berat. Dia (Pretty Asmara) menyediakan, menyiapkan, dan membayarkan," ungkapnya
Meski tak ada bukti pemesanan, namun Pretty Asmara terbukti mengantongi uang tunai sejumlah Rp25 juta.
Dalam kasus itu, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni sabu 2,03 gram, ecstasy 23 butir, happy five 38 butir, dan uang tunai dari tangan Pretty senilai Rp 25 juta.
Kronologi Penangkapan Pretty Asmara, Ternyata Ini Perannya Terkait Penyalahgunaan Narkoba!
Uang tersebut merupakan upah Pretty Asmara karena telah menyediakan sabu, ekstasi, dan happy five untuk pesta narkoba.
Uang tersebut dibayarkan oleh AL, yang melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar barang haram tersebut, namun Pretty Asmara menyangkalnya.
Saat Kombes Argo mengakhiri rilis perkara, Pretty berteriak sambil sesekali melihat Komber Argo yang berdiri ditengah meja.
Tak Terduga! Potret Kehidupan Pretty Asmara Sebelum Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba
"Saya dijebak. Saya dijebak. Saya dijebak! Saya dijebak," teriak Pretty Asmarasambil tetap menutup wajahnya dengan kedua tangannya, seperti dikutip dari Tribunnews.com
Awak media sempat bertanya siapa Alvin yang dimaksut.
Namun, Pretty hanya menjawab bahwa dirinya dijebak orang bernama Alvin.
"Alvin-alvin. Saya dijebak. Saya tak pernah mengedarkan narkoba, enggak ada dua tahun. Saya enggak terima dibilang dua tahun," teriak Pretty di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Tribunnews.com
Artis Pretty Asmara Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba
Memang hasil tes urine Pretty dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.
Atas dasar itu, Pretty membantah telah mengedarkan narkoba.
Saat dibawa polisi ke ruang tahanan, Pretty masih berteriak.
"Urine saya negatif. Saya enggak pernah pakai narkoba. Saya dijebak Alvin. Enggak pernah saya pakai narkoba. Saya dijebak. Urine saya negatif," ujar Pretty.
Pretty dan Dani yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, akan terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahu 1997 tentang Psikotropika.
"Diancam hukuman 5 sampai 20 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
(TribunWow.com/ Ekarista Rahmawati P.)