TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Setya Novanto kini telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Penetapan status ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik yang melibatkan Ketua DPR RI tersebut.
"KPK menetapkan saudara SN sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017), dikutip dari Tribunnews.com.
Dari pantauan TribunWow.com, Setya Novanto sempat berkicau di Twitter beberapa jam sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
Setnov Tambah Daftar Panjang Ketua Partai Politik yang Diciduk KPK, Berikut Ini Nama-Namanya
Dalam kicauannya tersebut Setya Novanto menyampaikan pandangannya mengenai pemblokiran Telegram yang tengah viral diperbincangkan.
Saat itu Setya Novanto mengatakan jika pemerintah sudah menimbang matang-matang mengenai kebijakan yang diambilnya untuk memblokir Telegram.
Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Milyaran Rupiah
"Saya yakin pemerintah sdh menimbang untung rugi memblokir Telegram. Terutama krn penyalahgunaan olh para teroris dan hal lainnya," kicau Setya Novanto.
Dalam unggahan tersebut Setya Novanto juga mencantumkan potret dirinya yang tengah berada dalam kerumunan awak media.
Dalam kolom balasan unggahan tersebut, tampak beberapa netizen yang menyinggung mengenai status tersangka yang kini disematkan kepada Setya Novanto.
Nasib Jabatan Ketua DPR RI Usai Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Seperti yang diungkapkan oleh netizen bernama @potterize.
@potterize, "Selamat malam tersangka E-KTP."
Netizen lain juga memberikan komentar senada di kolom balasan Twitter.