Lantaran ancaman itulah yang membuat Ahok harus dipindah ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Dulu saja kan pernah diancam kan makanya dipindahkan. Ini juga harus diperhatikan, jangan dianggap enteng," kata dia.
Untuk diketahui, Ahok akan menjalani hukuman di lapas setelah kasus penodaan agama yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Statusnya akan berubah dari tahanan menjadi narapiana.
"Jadi bukan di mana ditahan lagi ya. Statusnya jadi narapidana, bukan tahanan. Nanti menjalani hukumannya bukan di rumah tahanan, tetapi di lembaga pemasyarakatan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (9/6/2017). (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)