Tak Ikuti Perkembangan, Ahok Tanya ke Djarot Soal Pembangunan Masjid di Kalijodo
Untuk diketahui, Ahok saat ini masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Ahok ditahan sejak diputuskan bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, 9 Mei 2017.
Ia harus menerima hukuman dua tahun penjara pada karena terbukti melakukan penodaan agama.
Ahok pernah mendapat ancaman
Sebelumnya telah diberitakan di Kompas.com, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan jika kliennya tidak memiliki permintaan khusus terkait lembaga pemasyarakatan (lapas) tempatnya akan menjalani hukuman.
"Pak Ahok enggak menyebutkan mau minta di lapas mana," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (14/6/2017).
Lebih lanjut, Wayan mengungangkan, Ahok bersedia ditempatkan dimanapun asalkan lapas tersebut aman.
"Pak Ahok bilang terserah mau ditempatkan di mana yang penting aman. Soalnya kan sudah pernah ada kasus pengancaman waktu di Cipinang kemarin," sebutnya.
Wayan menambahkan, bahwa tim kuasa hukum meminta Ahok tetap ditahan di Mako Brimob karena alasan keamanan.
"Jadi kami rasa memang di Mako Brimob itu aman. Tapi kalau tidak diizinkan menurut peraturan, ya di Cinere (Lapas Terbuka kelas IIB), Depok itu juga bisa," kata dia.
Kuasa hukum Ahok tekankan keamanan
I Wayan Sudirta sebelumnya juga meminta jaminan keamanan saat Ahok dipindahkan ke lapas.
"Pokoknya saya berharap kepada pihak keamanan agar saat pemindahan Pak Ahok untuk menjalani hukumannya nanti betul-betul dipastikan keamanannya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/6/2017).
Jaminan keamanan ini diminta mengingat adanya ancaman dan intimidasi saat Ahok berada di Lapas Cipinang.