TRIBUNWOW.COM - Mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dipindahkan ke lembaga permasyarakatan (lapas) pada pekan ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia.
"Sebelum libur Lebaran deh biar cepat selesai. Pokoknya minggu (pekan) ini," ujar Dicky, saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/6/2017).
Dicky menuturkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan segera mengeksekusi Ahok.
Karena saat ini pihak pengadilan telah menerima penetapan pencabutan banding kasus dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada senin siang.
"Kami lagi koordinasi dulu dengan pimpinan apakah besok dieksekusi atau gimana. Yang jelas saya sudah lapor, tinggal nunggu petunjuk," kata Dicky.
Pecabutan Banding Ahok Dikabulkan, Begini Kata Pihak Keluarga
Kejari Jakarta Utara, kata Dicky, telah menyiapkan surat yang akan dikirimkan ke lapas.
Surat tersebut siap dikirimkan hanya tinggal menunggu perintah dari pimpinan.
Surat akan dikirimkan ke Lapas Cipinang di Jakarta Timur dan Lapas Salemba di Jakarta Pusat.
3 Aktivitas yang Sering Dilakukan Ahok Setelah Satu Bulan Mendekam di Mako Brimob!
"Ke lembaga pemasyarakatan, itu kan ada dua, LP Salemba atau LP Cipinang. Nanti dilihat mana yang lebih kompeten. Yang jelas ke lembaga pemasyarakatan," ucap Dicky.
Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Utara Roberth M Tacoy menuturkan, saat ini pihaknya masih mengurus administrasi soal eksekusi Ahok dan berkoordinasi dengan lapas.
Dia belum menyebutkan kepastian mengenai waktu Ahok dieksekusi.
"Iya kami sudah terima (penetapan pencabutan banding), kami lagi persiapkan administrasinya. Nanti kami koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan terkait dengan itu (waktu eksekusi)," kata Roberth saat dihubungi terpisah.