5 Fakta Sidang Perdana Buni Yani, Nomor 3 Curahan Hati Buni Yani

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani saat diwawancarai media usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Selasa (13/6/2017)

Pertama adalah Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Melansir dari Kompas.com, ia dianggap telah mengubah, merusak, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain ataupun publik berupa video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik mengatakan bahwa Buni Yani terbukti telah mengunduh video sambutan Ahok dalam kegiatan ke Pulau Seribu pada 6 Oktober 2016 melalui Youtube.

Video tersebut berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama Kunjungan ke Kep. Seribu dlm rangka Kerja Sama dgn STP" dengan durasi 1 jam 48 menit dan diunggah oleh akun resmi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemrpov DKI Jakarta.

"Terdakwa menggunakan handphone merk Asus Zenfone 2 warna putih, telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerjasama dengan STP'. Kemudian tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman," ungkap Andi.

Andi kembali menjelaskan bahwa Buni Yani pun telah memotong video tersebut secara siginifikan hingga berdurasi 30 detik, dari menit ke 24 sampai menit 25 yang diunggah oleh Buni di akun Facebook dan di-posting laman dindingnya (wall).

Buni Yani juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008.

Dikatakan terdakwa telah menghilangkan kata 'pakai' dan menambahkan keterangan "Penistaan Terhadap Agama dengan penjelasan Pemilih Muslim serta kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik" tanpa seizin Diskominfo DKI.

"Sehingga perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap saksi Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang beretnis (ras) Tionghoa dan beragama non-Islam (beragama Kristen)," ujar Andi.

"Dengan tambahan caption tersebut mengakibatkan adanya reaksi dari masyarakat, khususnya umat Islam yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan yang menjurus pada terganggunya kerukunan antar-umat beragama di Indonesia," jelasnya.

Viral Surat Netizen Apa Kami Harus Menyesal Mendukung Ahok?

Untuk kelanjutan kasus ini, Ketua Majelis Hakim M. Sapto mengatakan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 20 Juni 2017.

Ia menambahkan bahwa pihaknya memiliki tugas menyelesaikan perkara tersebut minimal selama 5 bulan.

Seperti diberitakan, Buni Yani disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar lantaran mem-posting video yang diduga berisi ujaran kebencian.

Dalam unggahan itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap kontroversial ketika Ahok menyebutkan surat Al - Maidah ayat 51. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)