5 Fakta Sidang Perdana Buni Yani, Nomor 3 Curahan Hati Buni Yani

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani saat diwawancarai media usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Selasa (13/6/2017)

"Saya keberatan majelis hakim, apa harus dipindahkan ke Depok lagi karena ini menyulitkan saya," ucap Buni dalam sidang perdananya, Selasa (13/6/2017) pagi.

Hal tersebut ia nilai mempersulit dirinya terlebih ia harus berpisah dengan keluarga lantaran menjalani sidang.

"Ini sangat memberatkan dan maaf ya, Kawan-kawan, saya kok merasa dipersulit begitu ya. Kan saya harus berpisah sama keluarga enggak bisa saya berangkat pagi Senin saya harus menginap berangkat hari Senin dari sana (Depok). Kalau saya berangkat Selasa pagi kan tidak terkejar jadi itu poin saya," ujar Buni.

"Kalau di sini dipindahkan ke tempat lain mendingan balik lagi ke Depok ya biar tidak memberatkan kami. Satu soal biaya yang kedua yang tidak ternilai adalah saya dengan keluarga yang harus berpisah ini Sangat memberatkan," tambahnya.

4. Buni Yani merasa Ahok sudah dipenjara, seharusnya kasus yang menyeretnya ini dihentikan

Sesaat setelah sidang selesai, Buni pun langsung menghampiri massa pendukungnya yang sudah hadir dan setia menunggunya sejak pagi hari.

Ia langsung diminta untuk naik ke atas mobil bak terbuka dan berorasi.

Melansir dari Kompas.com, dengan menggunakan mikrofon ia membuka orasinya dengan mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang sudah hadir untuknya.

"Terima kasih kepada teman-teman yang telah membela keadilan dan melawan kezaliman. Kita akan selalu mengawal NKRI untuk menuntut keadilan setegak-tegaknya di Indonesia karena kita cinta demokrasi kita cinta negara ini dan kita harus melawan kezaliman," ucap Buni

Bahkan, ia merasa kasusnya tersebut harus dihentikan karena Ahok telah terbukti salah dan dipenjara.

"Nah sekarang seperti dikatakan tadi sebetulnya ketika Pak Gubernur Ahok sudah dipenjara maka seharusnya kasus saya dihentikan. Tetapi mengapa sekarang kasus saya dinaikkan ke pengadilan? ini amat tidak masuk akal. Logika hukumnya di mana?," ujar Buni dengan nada lantang.

Dengan ditetapkannya Ahok sebagai terdakwa, lanjut Buni, itu menjadi fakta hukum bahwa tudingan terhadapnya terbantahkan.

"Karena Pak Ahok itu sudah dipenjara dulu saya didakwakan ditersangkakan seolah karena saya memfitnah Ahok. Lalu Pak Ahok menjadi terdakwa, fakta hukum mengatakan bahwa Ahok sudah masuk penjara. Artinya saya tidak memfitnah tidak menistakan agama," ungkapnya.

5. Buni Yani didakwa telah melanggar dua pasal

Dalam sidang perdana ini, Buni Yani didakwa oleh JPU dengan dua pasal.

Halaman
1234