"Jadi kami datang untuk mengecek informasi itu dan memasang kembali segel yang telah dirusak oleh oknum,” kata Kasatpol PP Depok Dudi Miraz, Minggu (4/6/2017) sebagaimana dikutip dari Warta Kota.
Dikatakan Dudi, pembukaan segel ini bisa disebut sebagai tindak pidana.
"Pihak kepolisian akan menyelidiki dan mendalami kemungkinan pidananya," kata Dudi.
• Benarkah Laudya Cynthia Bella Menjalin Asmara dengan Duda Keren Berinisial E?
3. Jamaah Ahmadiyah kecewa tak bisa salat jamaah di masjid
Juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiandra menyesalkan tindak penyegelan oleh pemerintah kota ini.
Menurutnya, lantaran kejadian ini ia dan jamaah lain tak bisa lagi melakukan ibadah di masjid.
"Kami terpaksa tidak bisa beribadah berjemaah terutama shalat Jumat di Depok. Kami beribadah di lapangan halaman masjid, tapi inipun dilarang dan kami bingung," kata Yendra kepada Kompas.com, Senin (5/6/2017).
• Warga Janjikan Fortuner Bagi yang Bisa Buktikan Chat Rizieq-Firza hingga Afi Akui Pernah Plagiasi
4. Pemkot dianggap lakukan pelanggaran hukum
Dikatakan Yendra, JAI sudah mengantongi surat rekomendasi dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM.
Dalam surat tersebut dikatakan Pemkot Depok melakukan pelanggaran hukum atas hak-hak beribadah dengan melakukan penyegelan masjid.
"Dua surat dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada Wali Kota Depok menyatakan bahwa Wali Kota Depok melakukan pelanggaran hukum hak beribadah warga negara dengan menyegel Masjid Ahmadiyah," ucap Yendra.
• Kuasa Hukum Ungkap Apa yang Ditulis Ahok di Dalam Tahanan Mako Brimob hingga Kondisi Kesehatan
5. Masjid Ahmadiyah dianggap tertutup