TRIBUNWOW.COM - Masjid Al Hidayah yang berlokasi di Jalan Mochtar, Sawangan, Depok, disegel oleh Pemerintah Kota Depok, Sabtu (4/6/2017).
Hal ini lantaran masjid tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas aliran agama Ahmadiyah yang dianggap sesat.
Lebih lanjut, dihimpun Tribunwow.com, berikut fakta tentang penyegelan masjid tersebut:
• Tak Disangka! Tak Pernah Tersorot, Ternyata Beginilah Ruang Rahasia Demian Demi Aksi Sulapnya
1. Pemkot sebut penyegelan masjid jadi upaya perlindungan jamaah Ahmadiyah
Dikatakan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, penyegelan Masjid Al Hidayah mengacu pada Fatwa MUI Nomor 11/2005 tentang aliran Ahmadiyah yang sesat dan tidak diperbolehkan di Indonesia; SKB 3 Menteri Nomor 3/2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia; Peraturan Gubernur Jabar nomor 12/2011 tentang larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah di daerah Jawa Barat; serta Peraturan pelarangan Ahmadiyah nomor 9/2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Depok.
Tak cuma itu, dijelaskan Idris, upaya penyegelan ini juga menjadi cara pemerintah kota untuk mengantisipasi konflik antara warga dan jamaah Ahmadiyah.
"Penyegelan dilakukan dalam upaya melindungi mereka atas adanya potensi amuk massa terhadap jemaah Ahmadiyah di daerah tersebut. Kami wajib melindungi semua masyarakat," kata Idris.
"Setiap kali kami segel, mereka selalu membukanya lagi sendiri yang sebenarnya tidak boleh. Itu merupakan tindak pelanggaran, namun belum diambil tindakan lebih jauh," kata dia.
• Ayu Ting Ting Sakit, Raffi Ahmad Ikutan Sakit?
2. Sudah tujuh kali disegel
Mengacu pada beberapa peraturan seperti yang disebutkan di atas, Pemkot Depok kekeuh ingin melakukan penyegelan pada Masjid Al Hidayah.
Sementara itu, kejadian pada Sabtu malam tersebut rupanya bukan kali pertama.
Namun, peristiwa tersebut adalah penyegelan ke tujuh selama kurun waktu 2011 hingga 2017.
Penyegelan keenam yang dilakukan Pemkot Depok dilakukan pada 24 Februari 2017.