Vonis Ahok

Ahok Cabut Banding, Jaksa Penuntut Umum Justru Lakukan Hal Ini

Penulis: Maya Nirmala Tyas Lalita
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan stafnya Sunny Tanuwidjaja menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.

TRIBUNWOW.COM - Meskipun Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi membatalkan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan padanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampaknya tak sejalan dengan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.

Pencabutan banding yang telah dilakukan pihak Ahok pada Senin (22/5/2017) lalu rupanya tak sama dengan keputusan JPU.

Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara diketahui akan mengirimkan berkas banding dari JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Diberitakan KOMPAS.com, berkas banding tersebut diajukan atas vonis yang dijatuhkan oleh lawan mereka, Ahok.

Ahok Sudah Legowo, ACTA Malah Sebut Ada Maksud Khusus di Balik Pencabutan Banding, Apa?

Menurut JPU, keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Adapun jaksa meminta hukuman 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara justru memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama berdasarkan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 2 tahun penjara.

Dikutip dari KOMPAS.com, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berkas-berkas yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Iya, jadi berkas permintaan banding dari JPU hari ini dikirim dan diantar langsung ke Pengadilan Tinggi," ujar Hasoloan.

Air Mata Veronica Tan Tumpah Kala Bacakan Surat Ahok untuk Pendukungnya: Gusti Ora Sare. . .

Sejumlah berkas yang diajukan tersebut antara lain, berita acara penyidikan kepolisian, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan, serta sjumlah surat0surat terkait perkara seperti tuntutan, replik, dan duplik.

Menurut penuturan Hasoloan, pengajuan banding ini sesuai dengan permintaan JPU.

Berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Hukum Acara Pidana, jaksa disebut dapat mengajukan banding apabila vonis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sebagai informasi, sebelumnya Ahok telah mencabut banding atas vonisnya tersebut.

Halaman
12