Breaking News:

Gamawan Fauzi Akui Terima Pinjaman Uang Untuk Honor Kerja dan Berobat

Gamawan Fauzi, mengakui menerima uang, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Gamawan Fauzi, mengakui menerima uang, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Menurut Mantan Menteri Dalam Negeri tersebut, pemberian uang itu terkait keperluannya berobat dan honor kerja.

Kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gamawan mengakui jika dirinya mengenal Afdal Noverman.

"Saya pernah pinjam uang," ujar Gamawan, kepada jaksa KPK, Abdul Basir, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Saat itu, Gamawan butuh uang Rp 1 Miliar untuk membeli tanah dan berobat.

Pria yang memiliki gelar Datuk Rajo Nan Sati mengaku, jika saat itu dirinya menderita kanker usus dan harus dioperasi di rumah sakit Singapura.

Baca: AHY Disiapkan Untuk Tugas Besar, Hinca: Jangan Paksa Demokrat Usung Cagub Yang Tidak Mau Kami Dukung

Baca: Relawan Agus-Sylvi Tunggu Komando Merapat ke Anies atau Ahok, Ini Kata AHY

Baca: Siswi TK Ini Terkoyak Lehernya Setelah Diterkam Harimau di Jatim Park 2

Gamawan mengaku total uang yang ia pinjam sebesar Rp 1,5 miliar.

"Saya operasi di luar negeri. Saya makan obat yang mahal dan waktu itu saya kehabisan uang," kata Gamawan.

Pria kelahiran 9 November 1957 ini juga mengaku jika dirinya menerima uang Rp 50 juta.

Menurutnya, uang tersebut merupakan honor kunjungan kerja di lima provinsi.

"Honor saya bicara di satu provinsi itu Rp 10 juta. Jadi lima provinsi Rp 50 juta," kata Gamawan.

Berdasarkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi proyek EKTP senilai Rp 5,9 miliar, Gamawan menerima jatah Rp 60 miliar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Gamawan FauziKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved