Kasus Korupsi EKTP

Inilah 5 Fakta Persidangan Perkara Dugaan Korupsi E-KTP, Nomor 3 Sungguh Mencengangkan!

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak.

5. Peneliti : Sidang Perlihatkan Kasus e-KTP Sistematis

Melihat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai kasus E-KTP ini berjalan sistematis.

"Dikatakan sistematis karena sangat jelas terlihat bagaimana konspirasi dibuat melalui rapat-rapat yang terencana," kata Lucius melalui keterangan tertulis, Jumat (10/3/2017) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Lucius, pemufakatan jahat sudah ada bahkan sebelum proses pembahasan anggaran oleh komisi dan Badan Anggaran.

Ia juga menganggap bahwa kasus korupsi ini masif dan mungkin akan lebih banyak melibatkan beberapa orang.

Baca: Kasus Korupsi E-KTP, Siapa Penerima Jatah Terbesar?

"Juga tak hanya anggota DPR, tetapi banyak pihak lain seperti eksekutif yang ikut menerima dana haram e-KTP tersebut," kata Lucius.

"Tentu saja praktik sebagaimana tergambar di dalam persidangan tadi bahwa pembagian jatah sudah dibicarakan sejak awal bahkan sebelum APBN disetujui," tambahnya.

Fakta-fakta tersebutlah yang membuat KPK tidak mempunyai alasan untuk takut dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Orang-orang yang diduga terlibat nampaknya memanfaatkan kewenangan luar biasa pada DPR untuk semua mereka menentukan berapa yang bisa ditilep dari anggaran yang juga sebebasnya bisa ditentukan oleh DPR," pungkasnya.

Korupsi Berjamaah

Tercatat 40 orang disebut menerima guyuran duit suap proyek e-KTP tersebut.

Semua nama 40 orang tersebut tercantum dalam surat dakwaan dan akan dibacakan dalam sidang kali ini.

Sebanyak 14 orang yang di antaranya merupakan anggota dan mantan anggota DPR yang telah mengembalikan uang pemulusan pengadaan proyek e-KTP.

Dari 14 orang tersebut, telah terkumpul uang sekitar Rp 30 miliar. (Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)