Kasus Korupsi EKTP

Inilah 5 Fakta Persidangan Perkara Dugaan Korupsi E-KTP, Nomor 3 Sungguh Mencengangkan!

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak.

Menurut Dewan Kehormatan PWI, larangan siaran langsung pengadilan yang terbuka untuk umum merupakan pelecehan terhadap kemerdekaan pers.

Baca: Mendagri Era Pemerintahan SBY, Muhammad Maruf Tutup Usia

Selain itu juga bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang bebas, terbuka dan jujur.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang.

"Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai, pelarangan siaran langsung termasuk pengkhianatan terhadap semangat dan roh dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Ilham dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (8/3/2017) seperti dikutip dari Kompas.com.

2. Ratusan Halaman Surat Dakwaan

Dalam sidang perdana tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Surat dakwaan tersebut sebanyak 121 halaman dan dibacakan selama kurang lebih sekitar tiga jam.

Surat dakwaan tersebut dibaca secara bergantian oleh tujuh JPU KPK.

Baca: Kasus Korupsi E-KTP, Siapa Penerima Jatah Terbesar?

Dimulai dari Irene Putrie, Eva Yustiana, Wawan Yunarwanto, Abdul Basir, Mochamad Wiraksajaya, Taufiq Ibnugroho, Riniyati Karnasih, dan Nur Haris Azhari, semua bergantian membacakan surat dakwaan.

Surat dakwaan sebanyak 121 halaman tersebut merupakan pemadatan dari bundel berkas kasus setebal 1,3 meter.

3. Memanggil 133 Saksi

Dari berkas dakwaan sebanyak 121 halaman, JPU KPK berencana untuk memanggil 133 saksi pada agenda pemeriksaan saksi dalam sidang gelar perkara dugaan korupsi E-KTP.

Agenda pemeriksaan saksi tersebut langsung dilanjutkan karena kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Halaman
1234