Kapolri Beberkan 4 Barang Bukti Laporan Antasari
Kapolri Tito Karnavian yang ditemui dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017) mengatakan Antasari melaporkan Pasal 318 yaitu adanya petugas yang membiarkan, yang seolah-olah melakukan rekayasa atau menghilangkan barang bukti.
Ada beberapa hal yang dijelaskan oleh Tito, di antaranya ada empat item yang dilaporkan Antasari yaitu tentang baju dan celana korban, tembakan peluru ke korban, SMS dan keterangan dua orang saksi.
Tito menjelaskan, Antasari melaporkan penyidik tidak menjadikannya baju korban, Nasrudin Zulkarnaen, sebagai barang bukti di persidangan.
Antasari juga mempertanyakan peluru dalam penyidikan dan dakwaan jaksa, yang disebutkan ada tiga tembakan kepada korban.
Namun, kenyataanya hanya ada dua tembakan dalam fakta persidangan.
Selanjutnya, tentang adanya pesan singkat atau SMS dari Antasari kepada Nasrudin sekitar dua bulan sebelum tewas ditembak.
Saat persidangan perkara Antasari, jaksa menyebutkan SMS tersebut berbunyi peringatan dari Antasari kepada Nasrudin.
Antasari tidak merasa pernah mengirimkan SMS tersebut dan hingga kini tidak dapat dibuktikan.
Tito membantah Polri terlibat settingan untuk menyerang mantan Presiden, SBY.
Sebab, justru Polri yang disasar Antasari terkait laporannya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto membenarkan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Ia mengatakan kasus yang dilaporkan Antasari dengan apa yang disampaikan di media massa berbeda dan tak saling terkait. (TribunWow/Elga Maulina Putri)