TRIBUNWOW.COM, PROBOLINGGO- Sidang perdana dari kasus penipuan dan pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis (9/2/2017) ditunda.
Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Muhammad Usman ketika ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menjelaskan bahwa sidang batal digelar karena Taat Pribadi tidak didampingi oleh penasehat hukumnya.
Baca: Annisa Pohan Melengos, Netizen Bandingkan dengan Istri Ahok
Dilansir dari TribunJatim.com, Dimas Kanjeng semestinya menjalani sidang perdananya untuk dua kasus sekaligus, yakni kasus pembunuhan berencana dan kasus atas dugaan penipuan.
Dalam kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng disangkakan menjadi otak pembunuhan korban Abdul Gani.
Sementara untuk kasus penipuan, Dimas Kanjeng dijerat atas laporan mantan pengikut bernama Prayitno Suprihadi, warga Jember dengan kerugian material sekitar Rp 800 juta.
Rencananya Dimas Kanjeng Taat Pribadi disidang bersama 10 tahanan yang juga pengikutnya.
Usman menjelaskan, untuk sidang penipuan dan penggelapannya, sehurusnya tidak wajib didampingi pengacara.
Namun, Taat Pribadi tetap bersikukuh untuk meminta didampingi penasehat hukum saat menjalani sidang ini.
"Kami harus menghormati permintaan terdakwa. Makanya sidang ditunda minggu depan di hari dan jam yang sama," papar Muhammad Usman.
Taat Pribadi terlihat sangat segar saat tiba di PN Kraksaan.
Ia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi dengan dikawal patwal.
Pengawalan Taat Pribadi ini tak seketat saat kasus ini baru - baru mencuat dahulu.
Sebab, saat itu, Taat Pribadi selalu dimasukkan ke dalam mobil barakuda dengan alasan keamanan.
Meski demikian, perajalanan Taat Pribadi dari Rutan Medaeng Sidoarjo, ke Probolinggo ini tetap dijaga ketat oleh personel Brimob.