Breaking News:

Berita Viral

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari

Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, melontarkan kritik tajam terkait apa yang ia sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap Hasto dan Tom

Penulis: Magang TribunWow
Editor: Yonatan Krisna
Tribunnews.com/Rahmat
PDIP - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat, mengkritisi upaya kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong saat memberikan sambutan pada acara peringatan 29 tahun Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Minggu (27/7/2025). Simak, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, melontarkan kritik tajam soal apa yang ia sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.  

Djarot menilai tuduhan kesalahan yang dialamatkan kepada keduanya sebagai upaya mencari-cari kesalahan semata.  

Ia menegaskan bahwa ambisi untuk meraih kekuasaan adalah hal yang wajar, namun harus ditempuh melalui jalur yang benar dan sesuai hukum.  

Pernyataan Djarot ini mengindikasikan adanya upaya pembelaan internal dari PDIP terhadap kedua kadernya yang tengah menghadapi sorotan terkait dugaan pelanggaran hukum.  

Secara tidak langsung, Djarot juga menyiratkan bahwa tuduhan tersebut merupakan bagian dari manuver politik untuk menjatuhkan lawan politik.

"Jangan sampai memperoleh kekuasaan dengan cara yang menyimpang apalagi dengan merekayasa konstitusi, apalagi dengan menekan dan mengintimidasi siapapun yang tidak setuju dengan penguasa saat ini," kata Djarot dalam peringatan 29 tahun Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Minggu (27/7/2025), dikutip dari Tribunnews.com.

Sebagai informasi, kudatuli merupakan akronim dari kerusuhan 27 Juli 1996 di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta.

Kerusuhan ini terjadi lantaran perebutan kantor DPP PDI antara massa dari kubu Megawati Soekarnoputri dengan massa dari kubu Soerjadi.

Baca juga: Viral Ridwan Kamil Protes Penerbangan Delay, Bos Maskapai Turun Tangan, Begini Reaksinya

Insiden ini menewaskan 5 orang dan menyebabkan 149 orang luka-luka serta 23 orang dinyatakan hilang.

Dalam hal ini, Djarot juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan tidak bisa dijadikan dasar untuk dilakukan kriminalisasi hukum.

"Yang mengkritik, yang berbeda dikriminalkan, cari-cari salahnya sampai ketemu. Masukkan penjara," ujar Djarot.

Djarot mencontohkan vonis 3,5 tahun terhadap Hasto dan Tom Lembong 4,5 tahun. 

Tom divonis terkait kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Sementara Hasto divonis karena suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

"Kemarin terjadi kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto cari sampai ketemu masukkan penjara," ucap Djarot.

Djarot mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang terkesan membiarkan kasus-kasus lain, seperti kasus private jet yang menyeret putra bungsu Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep.

Kemudian, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang menyeret nama Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution.

"Kasus yang besar seperti kasus minyak goreng lewat, kasus pesawat jet lewat, kasus korupsi infrastruktur di Sumatra Utara lewat, kasus Blok Medan banyak banget kasus yang segede-gede gajah seperti itu," tutur Djarot.

"Kasus korupsi segede gajah lewat, seperti pepatah gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, kutu di seberang pulau kelihatan," sambungnya.

Baca juga: Viral Foto Jokowi Menderita Sakit Kulit hingga Disebut Berobat ke Jepang, Ternyata Ini yang Terjadi

Kasus Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

Namun, menurut hakim, Hasto terbukti memberikan dana Rp 400 juta dari total Rp 1,25 miliar untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca juga: Fakta Viral Polisi Diadang saat Bantu Kawal Anak Sakit di Bogor, Diteriaki karena Tak Pakai Ambulans

Kasus Tom Lembong

Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Juli 2025 dalam kasus korupsi impor gula.

Tom dinilai tidak cermat dalam menyetujui impor gula kristal mentah (GKM) oleh swasta, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN.

Namun, sejumlah pihak termasuk Mahfud MD dan ICW menilai vonis mengabaikan unsur mens rea (niat jahat), yang seharusnya jadi syarat pemidanaan.

(TribunWow.com/Peserta magang dari Universitas Islam Negeri Salatiga/Siti Khoirunisa) (Tribunnews.com/Fersianus Waktu)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PDIP Sebut Kesalahan Hasto dan Tom Lembong Dicari-cari: Kasus Korupsi Segede Gajah Lewat"

 

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hasto KristiyantoTom LembongPDIPDjarot Saiful Hidayat
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved