Breaking News:

Terkini Nasional

Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses

Presiden RI ke 7 Jokowi kembali buka suara terkait tudingan ijazah palsu yang dilemparkan oleh kubu Roy Suryo. Kubu Roy Suryo minta ijazahnya disita.

(Tribunnews.com/IST)
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika KRMT Roy Suryo menilai ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak identik dengan ijazah lainnya yang dibandingkannya. Simak, Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke 7 Kembali Buka Suara Soal Ini. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden ke-tujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) kembali buka suara terkait tudingan ijazah palsu yang dilemparkan oleh kubu Roy Suryo.

Kasus yang tak kunjung selesai ini, kini sedang memasuki tahap penyidikan. 

Dalam hal ini, Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang.

Jokowi juga menyatakan kalau permintaan kubu Roy Suryo terkait disitanya ijazah palsu, tidak memiliki dasar yang jelas yang hanya menimbulkan kegaduhan.

"Ini kan sudah dalam proses hukum, saya baca kemarin sudah dalam proses penyidikan. Yasudah serahkan pada proses hukum yang ada. Kemudian kita lihat nanti di sidang-sidang yang ada di pengadilan seperti apa," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (15/7/2025).

Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan

Terkait dengan bukti ijazahnya yang dinilai tidak valid karena hanya berupa fotokopi saja, Jokowi menegaskan dia hanya mau menunjukkan ijazah aslinya itu di persidangan.

"Tapi yang jelas saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nantinya, harus dalam sidang-sidang pengadilan yang ada, nanti akan saya tunjukkan ijazah asli," tegasnya.

Jokowi pun menduga kasus ijazah ini digulirkan untuk menurunkan reputasi politiknya, dia menyebut ada agenda besar politik di baliknya.

Meski demikian, Jokowi tetap santai menghadapinya dan mengatakan perkara seperti ini merupakan hal yang biasa.
 
"Perasaan politik saya mengatakan ada agenda besar politik untuk menurunkan reputasi politik, untuk men-downgrade, buat saya biasa-biasa saja," katanya.

Baca juga: Viral Aksi Saling Ledek Asnawi dan Egy Maulana Vikri di Piala Presiden, Gestur Tangan Jadi Sorotan

Roy Suryo Ngotot Bukti Tak Valid

Sebelumnya, kubu Roy Suryo menanyakan alasan Polda Metro Jaya menaikkan status kasus ijazah palsu ke tahap penyidikan, atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Roy Suryo menyebut bukti yang dipakai polisi untuk menaikkan status kasus ini tidak valid karena menggunakan bukti salinan atau hanya fotokopi ijazah Jokowi saja.

Menurutnya, salinan itu tidak bisa dipakai sebagai bukti dalam pengusutan perkara. 

"Teman-teman tahu semua dalam hukum fotokopi bukan bukti, clear ya. Jadi kalau bukan bukti, kalau itu hanya berupa fotokopi, sangat janggal sekali kalau kemudian ada kenaikan status," papar Roy Suryo dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025), dikutip dari Tribunnews.com.

Roy pun menegaskan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak yang diperiksa terlebih dahulu adalah Jokowi.

"Soal kenaikan status, kalaupun dipaksakan atau nekat dinaikkan, maka nanti yang harus diperiksa pertama adalah pelapor, Joko Widodo harus datang duluan ke Polda Metro Jaya. Bukan Kemudian sudah ada sounding-sounding, minggu ini kami akan dipanggil," ucapnya.

Baca juga: Fakta Viral Polisi Diadang saat Bantu Kawal Anak Sakit di Bogor, Diteriaki karena Tak Pakai Ambulans

Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita

Sebelumnya, ijazah jokowi telah dikembalikan oleh Bareskrim Polri setelah dinyatakan asli berdasarkan uji forensik. 

Dalam konferensi pers, Ahmad mengatakan jika memang status kasus ijazah palsu ini naik penyidikan, seharusnya ijazah Jokowi juga disita oleh Polda Metro Jaya yang kini menangani perkara tersebut.

"Harusnya, kalau memang mau dinaikkan (penyidikan), ya ijazah Saudara Joko Widodo yang katanya asli tadi disita Polda Metro Jaya, dilakukan tes laboratorium forensik, lalu hasilnya itu baru dijadikan dasar untuk menaikkan tahap ke penyidikan," ungkapnya, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Menurut Ahmad, uji forensik terhadap ijazah Jokowi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bareskrim itu hanya digunakan untuk menghentikan penyelidikan saja.

"Benar sudah ada uji laboratorium forensik, tapi itu di Bareskrim dan itu hanya dumas, kepentingan uji itu untuk dumas dan sudah digunakan untuk menghentikan dumas, penyelidikan," katanya.

Ahmad pun menegaskan lagi ijazah Jokowi harus disita oleh penyidik.

"Harus disita (ijazah Jokowi) oleh penyidiknya berdasarkan LP-nya, LP Saudara Joko Widodo itu," tuturnya.

Baca juga: Sosok Rayyan Arkan Dikha Bocah Penari Pacu Jalur Viral, Aksinya Jadi Tren Sebutan Aura Farming

Kasus Jokowi Naik Penyidikan 

Sebelumnya, status kasus Jokowi naik penyidikan itu diumumkan oleh Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara terkait laporan Jokowi itu pada Kamis (10/7/2025).

Dari hasil gelar perkara tersebut, Ade mengatakan ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh Jokowi itu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah Saudara Ir. H. JW (Jokowi), dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, dalam gelar perkara disimpulkan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diketahui tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah. 

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. 
 
"Yang tiga juga dalam hasil penyelidikannya, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan." ucap Ade.

Sementara itu, dua laporan lainnya, kepolisian akan segera memberikan kepastian hukum, karena pihak pelapor tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Ada dua laporan yang akan segera diberikan kepastian hukum, mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," ungkapnya.

"Jadi ada dua peristiwa, yang pertama pencemaran baik itu ada pelapornya. itu naik penyidikan, kelompok kedua penghasutan dan undang-undang ITE. Tiga laporan naik penyidikan, dua laporan akan segera diberikan ke pasien hukum karena pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," kata Ade lagi.

Polisi juga telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan Jokowi dan tim kuasa hukum saat membuat laporan.

Barang bukti itu di antaranya ada flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.

Polisi juga diketahui telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. 

Di antaranya adalah Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, Kader PSI Dian Sandi, hingga Kompol Syarif Fitriansyah selaku ajudan Jokowi.

Baca juga: Viral Pria Ngaku Pelayaran Aniaya Ojol di Sleman Gara-gara Telat Antar Pesanan, Ini Kronologinya

Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.

Uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan, dari hasil uji labfor ijazah Jokowi, dinyatakan keaslian dokumen tersebut.

Pengecekan itu berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.

(TribunWow.com/Peserta magang dari Universitas Islam Negeri Salatiga/Siti Khoirunisa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kubu Roy Suryo Ngotot Bukti Tak Valid, Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan" 

Tags:
Roy SuryoJokowiIjazahPresiden
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved