Breaking News:

Bantuan Subsidi Upah

5 Hal yang Bisa Bikin Kamu Gagal Terima BSU 2025 Rp 600 Ribu, Pekerja Wajib Tahu

Ada lima hal yang bisa membuat pekerja gagal mendapat bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu dari pemerintah, untuk Juni-Juli 2025 ini, apa saja?

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Wow
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi uang. Ada lima hal yang bisa membuat pekerja gagal mendapat bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu dari pemerintah, untuk Juni-Juli 2025 ini, apa saja? 

TRIBUNWOW.COM - Tak semua pekerja bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Diketahui, ada lima  hal yang bisa membuat pekerja gagal mendapat bantuan dana Rp 600 ribu dari pemerintah, untuk Juni-Juli 2025 ini.

Lima hal ini merupakan kategori pekerja yang tidak bisa mendapat BSU, berikut rinciannya:

Baca juga: Solusi Cara Mencairkan BSU 2025 bagi Pekerja yang Tak Punya Rekening Bank Himbara

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

BSU hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK aktif.

Jika kamu tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar secara resmi di sistem kependudukan nasional, maka otomatis tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

2. Bukan Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025

Salah satu syarat utama penerima BSU adalah harus terdaftar dan aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) minimal hingga April 2025. 

Pekerja yang tidak membayar iuran, status kepesertaannya nonaktif, atau tidak terdaftar sama sekali akan gugur dari proses seleksi penerima bantuan.

3. Gaji di Atas Rp3.500.000 atau Melebihi UMP/UMK

BSU hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji atau upah tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai dengan batas upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK) setempat. 

Apabila kamu memiliki penghasilan di atas Rp 3,5 juta, maka otomatis kamu tidak akan mendapatkan BSU.

4. Berstatus ASN, TNI, atau Polri 

Penerima BSU harus berasal dari kalangan pekerja sektor swasta. 

BSU tidak ditujukkan untuk:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK,
  • Prajurit TNI, 
  • Anggota Polri,

5. Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Jika kamu telah menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran yang sama sebelum BSU disalurkan, maka kamu tidak akan mendapatkan BSU. 

Baca juga: Tak Perlu Datang ke Bank, Begini Cara Buat Rekening Himbara Mandiri, BRI, BNI, BTN untuk Cairkan BSU

Kriteria Penerima BSU 2025

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

2 Cara Cek BSU 2025

1. Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahur, Nama Ibu Kandung, Nomor HP dan EMail
  • Kemudian klik Lanjutkan
  • Lalu kamu akan diarahkan untuk Update Rekening dengan menuliskan nomor rekening Bank Himbara
  • Nantinya sistem akan menammpilkan statsu verifikasi

2. Lewat Laman BSU Kemnaker

  • Akses https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
  • Jika belum memiliki akun, bisa registrasi terlebih dahulu
  • Setelah masuk, sistem akan menampilkan status penerima

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebab Gagal Dapat BSU 2025 Rp 600 Ribu, Ada 5 Faktor, Cek di Sini

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bantuan Subsidi Upah (BSU)BSUBPJS Ketenagakerjaanbansos
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved