Terkini Daerah
Nasib Bocah 8 Tahun yang Cabuli 9 Temannya Lelakinya, Keluarga Korban Kecewa dengan Dinas Terkait
Siswa kelas 2 SD berinisial Y (8) diduga melakukan pencabulan pada 9 temannya yang berusia lebih muda.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Siswa kelas 2 SD berinisial Y (8) diduga melakukan pencabulan pada 9 temannya yang berusia lebih muda.
Keluarga dari seorang bocah berinisial C (7), korban dugaan pencabulan di Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi mempertanyakan kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
RW (33), ibu korban pencabulan, mengatakan, dirinya bingung oleh sikap DP3A Kota Bekasi dalam mendampingi anaknya.
Baca juga: Depot Galon Isi Air Tanah Raih Omzet hingga Rp 70 Juta di Bekasi, Jual Harga Murah di Bawah Pasaran
Keluarga korban pencabulan mempertanyakan pihak DP3A yang menghentikan pendampingan kepada anaknya begitu saja dengan alasan tidak hadir saat mediasi dengan terduga pelaku.
"DP3A kemudian panggil kami lagi untuk mediasi, tapi posisi saya lagi dirawat di rumah sakit tidak bisa hadir untuk mediasi dan dianggap kasus itu selesai atau ditutup," kata RW saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
RW mengatakan, alasan dirinya tidak bisa ikut dalam mediasi tersebut karena jatuh sakit lantaran stres mengetahui anaknya diduga menjadi korban pelecehan.
"Saya lagi sakit dan tidak bisa hadir dan sekarang kasusnya ditutup. Orang DP3A-nya bilang kasus ini kami anggap selesai," ucap RW dengan suara lirih.
Tak ayal, RW pun sangat menyayangkan sikap pihak DP3A.
Baca juga: Viral Pesan WA Pelecehan Seksual Oknum Guru di SMPN 3 Depok, Kepala Sekolah Sebut Hanya 1 Korbannya
Seharusnya, kata RW, DP3A menunda waktu pertemuan mediasi dengan keluarga terduga pelaku.
"Saya udah bilang juga nanti kalau sembuh atau bagaimana, tapi katanya waktu dan tempat sudah sediakan dan kalau saya tidak bisa hadir anggap saja semua ini sudah selesai, padahal saya sakit karena kepikiran kasus ini," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan pihak DP3A sudah seharusnya berkewajiban melakukan pendampingan kepada terduga korban pencabulan.
"Kewajiban DP3A untuk terus melakukan pendampingan," tegas Tri kepada Tribun Bekasi, Senin (9/6/2025).
Tri mengungkapkan dirinya akan mendatangi sejumlah terduga korban untuk mendapatkan bukti nyata mendukung proses perkara tersebut.
"Insyallah saya akan hadir memberikan support dukungan agar bisa berjalan prosesnya sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.
Tanggapan Pemkot
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mempertimbangkan rencana rehabilitasi terhadap bocah berusia 8 tahun pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah korban bocah di kawasan Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|
Berniat Cari Tanaman Jahe, Kakek di Cilacap Temukan Kuburan Bayi yang Dangkal, Ini Pelakunya |
![]() |
---|