Breaking News:

Bantuan Subsidi Upah

Daftar Pekerja yang Tak Dapat BSU Tahun 2025, Bisa Dilihat dari Status di BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada para pekerja dan guru honorer untuk Tahun 2025.

TribunWow.com/ Tiffany MD
PENERIMA BSU - Cara pengecekan penerima BSU bantuan subsidi upah. Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada para pekerja dan guru honorer untuk Tahun 2025. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada para pekerja dan guru honorer untuk Tahun 2025.

BSU itu merupakan bagian dari bantuan pemerintah untuk meningkatkan ekonomi di pertengahan tahun.

Namun, tak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2025.

Baca juga: Cara Buat Rekening di Bank Himbara secara Online untuk Penyaluran BSU Tahun 2025 Sebesar Rp 600 Ribu

Sebab, hanya pekerja yang memenuhi syarat saja yang akan mendapatkan bantuan tersebut. 

Dana bantuan BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, Juni-Juli 2025. 

Skema penyaluran BSU 2025 diberikan secara sekaligus ke rekening masing-masing penerima sebesar Rp 600.000. 

Lantas, siapa saja golongan pekerja yang tidak dapat BSU 2025? 

Pekerja yang Tidak Mendapat BSU 2025 

Berdasarkan syarat penerima BSU 2025, terdapat sejumlah pekerja yang tidak akan mendapatkan dana bantuan tersebut. 

  • Pekerja dengan gaji/upah di atas Rp 3,5 juta per bulan; 
  • Pekerja yang tidak aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025; 
  • Pekerja yang baru mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 April 2025; 
  • Pekerja yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH); 
  • Pekerja non WNI 

Sejumlah kriteria pekerja tersebut tidak bisa mendapatkan dana bantuan BSU 2025 karena tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Tak Punya Rekening Bank Himbara, Bagaimana Cara Mencairkan BSU 2025? Cek Solusinya

Adapun syarat penerima BSU 2025, yakni sebagai berikut: 

  • WNI, dibuktikan dengan NIK; 
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025; 
  • Memiliki penghasilan/gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan; 
  • Belum menerima bantuan PKH hingga saat penyaluran BSU dilakukan; 
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri; 
  • Guru honorer termasuk dalam kelompok penerima bantuan. 

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Ponsel, Siapkan KTP dan Isi Lewat Situs

Apabila pekerja masuk dalam kriteria syarat penerima BSU 2025, maka dapat melakukan cek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan. 

Pengecekan dapat dilakukan melalui https://kemnaker.go.id, atau website BSU BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Jika merasa masuk dalam kriteria penerima BSU 2025 namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi pihak perusahaan masing-masing. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai BSU 2025, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://kemnaker.go.id. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Golongan Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2025."

Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJS KetenagakerjaanBSUGuru HonorerBantuan Subsidi Upah (BSU)Pemerintah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved