Breaking News:

Bantuan Subsidi Upah

Segera Cek dan Lengkapi Status Penerima BSU 2025, Harus Punya Rekening Bank Himbara

Pengecekan status BSU bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau bsu.bpjsketenagakerjaan.

bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Pemberitahuan status penerima BSU 2025 melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Segera Cek dan Lengkapi Status Penerima BSU 2025, Harus Punya Rekening Bank Himbara 

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email

3. Klik tombol "Lanjutkan"

4. Sistem akan secara otomatis menunjukan informasi terkait data yang dimasukkan

5. Bila data tersebut masih diverifikasi dan validasi, Anda diminta untuk mengecek pembaruan status secara berkala.

6. Bila sistem memunculkan perbaruan data rekening, Anda akan diminta memasukkan nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening.

Kriteria penerima BSU 2025

Sekedar informasi, kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syarat dalam Permanaker tersebut yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

3. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMk di wilayah masing-masing

4. Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau BPUM

Tahapan Pencairan BSU

Bila memenuhi syarat di atas, akan ada beberapa tahap sebelum pencairan dilakukan.

Berikut tahapannya:

Halaman
123
Tags:
Bantuan Subsidi Upah (BSU)BSUBPJS KetenagakerjaanHimbara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved