Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Imbas Kebijakan Kirim Siswa ke Barak, Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Sosok Pelapornya
Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengirim siswa bermasalah ke barak militer, kini berujung kasus hukum.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengirim siswa bermasalah ke barak militer, kini berujung kasus hukum pidana.
Dedi Mulyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Kamis (5/6/2025).
Adapun sosok pelapor adalah orangtua siswa, Adhel Setiawan, warga Bekasi, Jawa Barat.
Sebelum melapor ke Bareskrim Polri, Adhel telah melapor ke Komnas HAM.
Baca juga: Respons Dedi Mulyadi soal Program di Barak Militer yang Dilaporkan ke Komnas HAM: Orangtuanya Minta
“Hari ini kami melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri, terkait dengan kebijakannya yang menempatkan anak-anak bermasalah dalam perilaku ke dalam barak militer,” ucap Adhel di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Bongga Wangga.
“Beberapa waktu yang lalu kami sudah melaporkan ke Komnas HAM. Sambil menunggu proses ke Komnas HAM, kami memasukkan ke Bareskrim terkait unsur-unsur pidana terkait dengan kebijakan Dedi Mulyadi tersebut.”
Dalam laporan tersebut, Adhel juga melampirkan sejumlah dokumen, mulai dari kronologi, bukti-bukti, hingga pasal yang diduga dilanggar.
“Pasal-pasalnya juga sudah kami sampaikan. Kemungkinan dalam seminggu ini nanti ada informasi dari Bareskrim untuk kami datang kembali ke sini untuk gelar (perkara),” imbuhnya.
Baca juga: Datangi Barak Militer, KPAI Temukan soal Ancaman yang Diterima Siswa jika Tak Mau Ikut Program
“Nanti dalam gelar tersebut ditentukan apa saja kekurangannya, bukti apa yang dibutuhkan, dan lain sebagainya, termasuk tindak lanjut dari laporan kami tersebut,” tambahnya.
Ia juga mengaku melampirkan bukti berupa pemberitaan media hingga sejumlah video terkait program pengiriman siswa ke barak tersebut.
“Bukti-bukti dari pemberitaan media dan lain sebagainya, maupun video-video mengenai program atau proses selama anak-anak di barak militer Dedi Mulyadi.”
Adhel mengatakan, dalam laporannya, dia memasukkan pasal 76 H Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Sebetulnya salah satu pasal yang kami masukkan itu di Undang-Undang Perlindungan Anak, di Pasal 76 H itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer,” jelasnya.
Baca juga: Momen Calon Menantu Dedi Mulyadi Sidak Kafe-kafe di Jabar, Cari Pelajar yang Nongkrong Malam
Ia berpendapat program pengiriman siswa ke barak tersebut berbau militer dan melibatkan anak-anak.
“Itu pidana. Ancaman hukumannya lima tahun. Ini kan sudah bau-bau militer dan melibatkan anak-anak,” ungkapnya.
Sumber: Kompas TV
Dedi Mulyadi soal Tragedi Maut di Pernikahan Anak: Tidak Ada Kesiapan untuk Antisipasi Jumlah Orang |
![]() |
---|
3 Fakta Tragedi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi di Garut: 3 Orang Tewas, Kronologi, hingga Kata KDM |
![]() |
---|
Sempat Doakan Jelek, Begini Before dan After Cucu Eks Bupati Bekasi setelah Ketemu Dedi Dulyadi |
![]() |
---|
Reaksi Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim Imbas Kebijakan Kirim Siswa ke Barak oleh Wali Murid |
![]() |
---|
Imbas Kebijakan Kirim Siswa ke Barak, Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Sosok Pelapornya |
![]() |
---|