Breaking News:

Terkini Daerah

6 Oknum Polisi Aniaya Warga di Takalar, Korban Dipaksa Ngaku Punya Narkoba hingga Diperas

Seorang pemuda bernama Yusuf Saputra (20), diduga menjadi korban penganiayaan oleh enam oknum polisi, ini kronologinya.

|
Editor: Lailatun Niqmah
Sriwijaya Post
POLISI ANIAYA WARGA - Ilustrasi Pengeroyokan oleh Oknum Polisi. Seorang pemuda bernama Yusuf Saputra (20) di Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban penganiayaan oleh enam oknum polisi, Selasa (27/5/2025). 

"Keluarga saya kemudian membawa saya pergi ke rumah sakit untuk visum," katanya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan Bripda A bertugas di Polrestabes Makasssar dan baru lulus dari pendidikan dua tahun lalu.

"Jadi gini, ada dugaan anggota dari Polrestabes yah melakukan kode etik dan disiplin jadi hari itu dilaporkan oleh korban langsung hari itu juga kita amankan pelakunya," paparnya, Minggu (1/6/2025), dikutip dari TribunTimur.com.

Bripda A dan lima temannya akan menjalani sidang kode etik yang masih dijadwalkan.

Handphone Bripda A dan lima anggota polisi lain diamankan untuk dijadikan barang bukti.

"Yang dilaporkan dilaporkan sama korban itu ada pemerasan juga nanti kita liat apakah cek handphonenya dari uang yang diterima juga dari kepala seksi-seksi nanti kita akan liat, kita akan dalami apakah memang kejadiannya seperti itu," sambungnya.

Para oknum polisi tersebut telah ditahan di sel khusus atau patsus dan akan menjalani sidang kode etik yang digelar Propam Polrestabes Makassar.

Selama proses pemeriksaan, keenam terduga pelaku dicopot dari jabatannya di Sat Sabhara Polrestabes Makassar.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Makmur)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Warga Takalar Korban Penganiayaan 6 Oknum Polisi, Keluarga Korban Diperas Rp1 Juta

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PenganiayaanOknum polisiPolisiKabupaten TakalarSulawesi Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved