Bantuan Subsidi Upah
Syarat Pekerja Penerima BSU yang Disalurkan Mulai 5 Juni, Berapa Nominal yang Diberikan Tahun Ini?
BSU pemerintahan Prabowo - Gibran ini akan diberikan untuk pekerja dan guru honorer pada 5 Juni 2025.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Simak syarat pekerja yang bisa menerima bantuan subsidi upah (BSU) oleh pemerintah.
BSU pemerintahan Prabowo - Gibran ini akan diberikan untuk pekerja dan guru honorer pada 5 Juni 2025.
Bantuan itu termasuk satu dari 6 bantuan yang disalurkan pemerintah di tengah inflasi untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca juga: Tak Semua Dapat, Ini 5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah, BSU Cair Mulai Juni 2025
"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan."
"Nanti akan diberlakukan per 5 Juni," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (24/5/2025).
Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah 2025 Dilansir dari Antara (24/5/2025), BSU Bantuan Subsidi Upah 2025 diberikan kepada guru honorer dan karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Untuk rincian kriteria penerima BSU upah dan syarat-syaratnya saat ini tengah dirampungkan.
"Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya," tuturnya.
Terkait besarannya, Bantuan Subsidi Upah tahun ini berbeda dari skema BSU tahun 2022 dengan nilai Rp 600.000 per pekerja.
Disebutkan bahwa nilai manfaat BSU 2025 lebih kecil.
"Tidak segitu (nilainya), lebih kecil," papar Airlangga.
Baca juga: 6 Stimulus Cair Juni 2025: Ada BSU, Diskon Listrik 50 Persen, hingga Diskon Tiket Transportasi Umum
Daftar stimulus ekonomi 2025
Selain Bantuan Subsidi Upah, lima stimulus ekonomi lainnya akan diluncurkan serentak pada 5 Juni 2025, yaitu:
- Diskon tiket transportasi, baik kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama masa liburan sekolah
- Diskon tarif tol selama Juni-Juli 2025 untuk sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi
- Diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga daya di bawah 1.300 VA selama Juni-Juli 2025
- Bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025
- Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Baca juga: Respons Dedi Mulyadi seusai Tuding Adam Alis Bukan Pemain Persib Bandung, Langsung Lakukan Hal Ini
Menurut Airlangga, rangkaian insentif tersebut diharapkan dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada di kisaran 5 persen pada kuartal II-2025.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” papar Airlangga.
Sumber: Kompas.com
BSU 2025 Sudah Cair Bertahap: Begini Cara Cek Penerima serta Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
5 Hal yang Bisa Bikin Kamu Gagal Terima BSU 2025 Rp 600 Ribu, Pekerja Wajib Tahu |
![]() |
---|
Kapan BSU Cair setelah Pekerja Punya Rekening Bank Himbara? Simak Alurnya dari BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Solusi Cara Mencairkan BSU 2025 bagi Pekerja yang Tak Punya Rekening Bank Himbara |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025 Asal Penuhi 2 Syarat Ini |
![]() |
---|