Breaking News:

Kasus Korupsi

Status Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Khawatir akan Kabur dari Pemeriksaan

Iwan Setiawan Lukminto (IS) selaku Komisaris Utama Sritex ditangkap oleh Kejaksaan Agung.

TribunSolo.com/Anang Maruf
SRITEX TUTUP - Pabrik Sritex yang berada di Sukoharjo tutup permanen. Iwan Setiawan Lukminto (IS) selaku Komisaris Utama Sritex ditangkap oleh Kejaksaan Agung. 

TRIBUNWOW.COM - Iwan Setiawan Lukminto (IS) selaku Komisaris Utama Sritex ditangkap oleh Kejaksaan Agung.

Penangkapan Iwan Setiawan itu lantaran penyidik khawatir ia akan mangkir dari pemeriksaan.

Sementara saat ini IS masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah. 

Baca juga: Kasus yang Menjerat Iwan Setiawan Lukminto sang Bos Sritex, Bernilai Hampir Rp 3,6 Triliun

“Sehingga, pengamanan (penangkapan) ini dilakukan untuk menghindari kekhawatiran bahwa yang bersangkutan mangkir atau tidak datang dengan alasan yang tidak jelas atau bisa melarikan diri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025). 

Harli mengatakan, IS baru sekali dipanggil sebagai saksi. 

Namun, berdasarkan pendalaman dan pemantauan penyidik, ditemukan indikasi bahwa ia berniat untuk mangkir dari pemeriksaan. 

“Karena dari berbagai atau beberapa tindakan yang dilakukan oleh penyidik dengan melakukan deteksi terhadap berbagai alat komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, bahwa yang bersangkutan ini terindikasi berpindah,” lanjut Harli. 

IS ditangkap tadi malam, Selasa (20/5/2025) di Solo, Jawa Tengah, di kediamannya sekitar pukul 24.00 WIB. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jemput Bola untuk Eks Karyawan Sritex, tiap Hari Layani 1.000 Orang Klaim JHT

Setelah ditangkap penyidik, IS lebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta. 

IS diketahui mulai diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu pagi. 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. 

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. 

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). 

Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Seusai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komut Sritex Ditangkap Kejagung Karena Diduga Bakal Kabur."

Sumber: Kompas.com
Tags:
KorupsiKejagungSritexIwan Setiawan Lukminto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved