Breaking News:

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Istri Terdakwa Kasus Judi Online Ikut Disidang, dari Rumah Kontrakan Menjadi Bergelimang Uang Haram

Darmawati juga ikut terseret saat suaminya melindungi puluhan ribu situs judi online agar tak terblokir Kominfo.

Kompas.com/ Agustinus Yoga Primantoro
HASIL JUDOL - Ilustrasi aplikasi judi online. Darmawati juga ikut terseret saat suaminya melindungi puluhan ribu situs judi online agar tak terblokir Kominfo. 

TRIBUNWOW.COM - Muhrijan alias Agus menjadi sosok di belakang kasus judi online yang telah disidangkan.

Selain Agus, sang istri Darmawati juga ikut terseret saat suaminya melindungi puluhan ribu situs judi online agar tak terblokir Kominfo.

Darmawati pun juga menjadi terdakwa dan duduk di kursi persidangan.

Baca juga: Istri Terdakwa Kasus Judi Online Belanjakan Kemewahan dari Suami, Borong 3 Mobil Mahal hingga Rolex

Ia tidak terlibat langsung dalam melindungi situs-situs judol tersebut, tetapi didakwa karena menggunakan uang haram hasil kejahatan suaminya untuk membeli barang-barang mewah. 

Tindakan Darmawati membelanjakan uang haram juga diduga sebagai cara Muhrijan membunyikan komisi dari hasil praktik membekingi puluhan ribu situs judol. 

Gaya hidup mewah Darmawati ini tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (7/5/2025). 

Darmawati didakwa dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Dalam dakwaan yang berbeda, Muhrijan disebut sebagai utusan direktur Kementerian Kominfo

Dia juga sebagai penghubung atau makelar dengan para bandar judol yang ingin “mengamankan” situsnya agar tidak terblokir. 

Serahkan uang hasil lindungi situs judol ke Darmawati 

Dari dakwaan tersebut, terungkap bahwa pada April 2024, Muhrijan telah mengetahui adanya praktik melindungi situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo

Setelah itu, dia turut terlibat di dalam komplotan yang melindungi situs judol. 

Ia kemudian mengoordinasikan sejumlah agen sebagai penghubung dengan pemilik situs judol untuk mengurus perlindungan tersebut. 

Dari praktik ini, Muhrijan menerima pembagian dana dari pemilik situs perjudian yang berlangsung sejak April hingga Oktober 2024. 

Dana hasil praktik tersebut diserahkan Muhrijan kepada Darmawati di kontrakan mereka, Jalan Bonjol No. 102 BB, RT 01/RW 04, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Pada 20 Oktober 2024, Muhrijan dan Darmawati menyetorkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar ke rekening bank atas nama Darmawati di Pondok Indah Mall. 

“Untuk penyetoran tunai uang sebesar Rp 2 miliar ke nomor rekening atas nama Darmawati dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp 10,56 miliar,” bunyi dakwaan yang dikutip Kompas.com pada Selasa (20/5/2025).

Selain itu, penempatan dana juga dilakukan melalui mesin setor tunai (CDM) senilai Rp 772 juta, serta penerimaan dana masuk melalui transfer elektronik seperti e-banking, BI Fast, dan KR Otomatis dengan nilai lebih dari Rp 3,9 miliar. 

Baca juga: Awal Mula Budi Arie Ikut Disebut di Kasus Judi Online hingga Diperkirakan Dapat 50 Persen Keuntungan

Uang dipakai belanja 

Uang hasil dari praktik membekingi situs judol yang diterima sang suami kemudian digunakan oleh Darmawati untuk membeli berbagai barang mewah. 

Barang-barang yang dibeli Darmawati antara lain perangkat elektronik bernilai tinggi, yakni iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, dan handphone Asus ROG. 

Selain itu, ia juga membeli MacBook Pro, iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru. 

Darmawati juga memborong tiga unit mobil mewah, yaitu BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT. 

Gaya hidup mewahnya tecermin dari pembelian barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, jam tangan Louis Vuitton warna emas, jam tangan Rolex warna perak, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, dan sandal Hermes. 

Koleksi tas mewahnya terdiri dari berbagai merek ternama, yakni tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu. 

Selain itu, Darmawati juga membeli berbagai perhiasan, termasuk 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaya Mewah Istri Makelar Judi Online dari Uang Haram yang Didapat..."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Judi onlineTerdakwaKominfoJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved